Fragmen

Muktamar NU di Bulan Juni (1): Ke-12 di Malang dan Ke-26 di Semarang

Rab, 10 Juni 2020 | 08:30 WIB

Muktamar NU di Bulan Juni (1): Ke-12 di Malang dan Ke-26 di Semarang

Suasana Muktamar ke-24 NU di Semarang. (Foto: dok. istimewa)

Sampai saat ini, NU telah melaksanakan 33 kali muktamar. Rencananya, Muktamar ke-34 NU akan berlangsung tahun ini di Lampung pada 22-27 Oktober. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, bisa jadi, kegiatan tersebut diundur dua atau tiga bulan kemudian atau awal tahun depan.


Pada masa awal NU berdiri, muktamar berlangsung tiap tahun. Kebiasaan itu berubah selepas Muktamar ke-15 NU di Surabaya tahun 1940 di masa akhir penjajahan Belanda. Perubahan terjadi karena situasi saat itu, yakni menjelang perang dunia kedua, dan penjajahan Jepang.


Saat ini Muktamar NU berlangsung tiap lima tahun sekali. Namun, pada kenyataannya tidak selalu begitu. Misalnya, Muktamar ke-16, berlangsung 6 tahun setelah muktamar sebelumnya. Muktamar ke-17 yang berlangsung di Madiun terselenggara setahun setelah muktamar sebelumnya.


Hal serupa terjadi setahun kemudian di Jakarta pada tahun 1950. Lalu, tiga tahun kemudian belangsung di Palembang. Dua tahun kemudian, pada 1954, berlangsung di Surabaya.


Perlu dicatat, beberapa buku tentang sejarah NU, berbeda data tentang tahun muktamar antara satu dengan yang lainnya. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi dan harus segera diluruskan karena soal waktu masih bisa diklarifikasi hari ini. Misalnya antara Ensiklopedia NU dengan Ahkamul Fuqaha berbeda soal bulan penyelenggaraan Muktamar ke-12.

  
Muktamar NU Malang dan Semarang

Muktamar NU yang berlangsung bulan Juni adalah, pertama Muktamar ke-12 yang berlangsung di Malang, Jawa Timur. Muktamar ini, menurut Ensiklopedia NU berlangsung pada 12 Rabi’uts Tsani bertepatan dengan 20-24 Juni 1356 H/1937 M.


Data Ensiklopedia NU ini didukung buku Antologi NU: Istilah, Amaliah, Uswah yang diterbitkan Khalista. Sementara menurut Ahkamul Fuqaha muktamar itu berlangsung 12 Rabiul Tsani 1356 H bertepatan dengan 25 Marat 1937 M.


Ketika menggunakan layanan konversi tanggal secara daring, Rabiuts Tsani tahun itu bertepatan dengan bulan Juni. Jika layanan konversi daring tersebut betul, Muktamar Malang dimulai pada Ahad 20 Juni 1937.


Kedua, Muktamar ke-26 NU di Semarang berlangsung 10-16 Rajab 1399 H bertepatan dengan 5-11 Juni1979 M. Perihal waktu muktamar ini, tidak ada perbedaan antara Ensiklopedia NU dengan Ahkamul Fuqaha.


Pembahasan Muktamar NU Malang dan Semarang

Pembahasan di Muktamar NU Malang berdasarkan Ahkamul Fuqaha adalah sebagai berikut:

1. Saksi Diminta Bersumpah Supaya Tidak Berdusta 

2. Sebab Kitab Tasrifan Karangan K. Hasyirn Padangan tidak dimulai dengan basmalah 

3. Suami berkata: ”Kalau istri saya minta cerai, saya cerai saja”, kaitannya dengan ta’liq talaq

4. Membakar lembaran Al-Qur’an yang terserak-serak 

5. Anak zina ilhaq pada Suaminya

6. Orang kafir pada akhir hayatnya mengucapkan Laa ilaha illallaah 

7. Menjalankan apa yang tersebut dalam Al-Qur’an dan hadis, tanpa mazhab 

8. Menitipkan uang dalam bank 

9. Pakaian yang berkotoran darah nyamuk menempel pada badan yang masih basah 

10. Membaca manaqib Syekh Abdul Qadir 

11. Menghilangkan najis dan hadas hanya dengan satu kali basuhan 

12. Wali nikah yang sudah mewakilkan ikut datang dalam majelis nikah 

13. Menukar tanah wakaf untuk mesjid dengan tanah yang lebih banyak manfaatnya 

14. Tobat sesudah matahari terbit dari barat 

15. Cabang/MWC/Ranting NU yang tidak mengerjakan Anggaran Dasar NU dengan tidak karena maksud salah  

16. Mendirikan Jumat yang lebih dari yang dibutuhkan

17. Mengerjakan shalat sunat, padahal masih berkewajiban meng-qadha shalat wajib 

18. Masyaqat yang memperbolehkan Jumat lebih dari satu tempat.

 

Pembahasan di Muktamar NU Semarang berdasarkan Ahkamul Fuqaha adalah sebagai berikut:

1. Al-Qur'an ditulis dengan huruf (Latin) atau selain huruf Arab rasm Utsmani

2. Piringan hitam atau kaset dari Al-Qur’an

3. Terjemah Al-Qur’an oleh orang bukan Islam 

4. Penggantian kelamin 

5. Memberi imbalan kepada pengedar derma

6. Menambah kalimat Abdul Qadir waliyullah sesudah kalimat thayyibah


Penulis: Abdullah Alawi

Editor: Fathoni Ahmad