Hanya Diikuti 1.000 Jamaah, Saudi Jelaskan Protokol Ibadah Haji
Rab, 24 Juni 2020 | 03:15 WIB
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah Arab Saudi menetapkan Ibadah Haji tahun 2020 tetap digelar di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Dalam kondisi ini, pihak otoritas membatasi jamaah yang diperbolehkan melaksanakan haji dengan berbagai syarat dan protokoler kesehatan yang sangat ketat.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Arab Saudi sangat dan amat membatasi jumlah jamaah. "Ibadah haji tahun ini akan dilaksanakan dengan jumlah yang amat sangat terbatas. Bi a'dadin ma’dudatin jiddan," jelasnya, Selasa (23/6).
Yang diperbolehkan untuk melaksanakan haji adalah warga negara Arab Saudi dan warga negara lain yang sudah berdomisili di Arab Saudi. Itu pun tidak semua ekspatriat (orang tinggal sementara) bisa berhaji. Mereka harus memenuhi persayaratan dan mendapatkan tasrih (izin) dari Kementerian Luar Negeri.
Dikutip dari al-Araby, hanya lebih kurang 1.000 orang yang diizinkan berhaji dengan kriteria di antaranya berumur di bawah 65 tahun dan tidak memiliki riwayat sakit kronis.
"Jumlah jamaah sekitar 1.000. Mungkin kurang, mungkin lebih," kata Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, Mohammad Benten.
Adapun protokol kesehatan yang harus ditaati para jamaah haji tahun ini antara lain semua jamaah yang melaksanakan ibadah haji akan dilakukan pemeriksaan sebelum memasuki berbagai situs suci.
Semua pekerja dan relawan haji akan melewati tes bebas Corona sebelum ibadah haji dimulai. Saat pelaksanaan haji pun, status kesehatan semua jamaah akan dipantau setiap hari selama ibadah haji.
Untuk memaksimalkan protokol ini, Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan rumah sakit untuk keadaan darurat jamaah selama penyelenggaraan ibadah haji. Jamaah juga diwajibkan mematuhi kebijakan social distancing (jaga jarak).
Setelah rangkaian pelaksanaan ibadah haji selesai dilaksanakan, semua jamaah juga harus melakukan karantina diri mereka.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
2
Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
3
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa Syawal
4
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
5
Khutbah Jumat: Syawal, Menjalin Silaturahmi dan Memperkokoh Persatuan Bangsa
6
Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Madura pada 8 Syawal
Terkini
Lihat Semua