Internasional HAJI 2022

Jamaah Haji Indonesia Bawa Alat Pancing, Warganet: Mau Disuwuk

Kam, 23 Juni 2022 | 07:00 WIB

Jamaah Haji Indonesia Bawa Alat Pancing, Warganet: Mau Disuwuk

Jamaah haji Indonesia pada musim haji 2022. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Adanya jamaah haji Indonesia pada tahun 2022 yang membawa barang-barang di luar dugaan seperti pancing dan surat tanah mendapat respon beragam dari warganet. Ada warganet yang menanggapinya santai dengan nada humor sehingga memancing pembacanya senyam-senyum sendiri, namun ada juga menanggapinya serius tentang fenomena ini.


"Mau disuwuk alat pancingnya. Biar strike," tulis akun Mas D’raptor mengomentari berita di Facebook NU Online berjudul Di Luar Dugaan Jamaah Haji Asal Indonesia Bawa Alat Pancing sampai Surat Tanah pada Rabu (22/6/2022).


Senada dengan Mas D’raptor, akun Marno Freedom juga menebak jika jamaah haji yang membawa pancing tersebut memiliki hobi mancing. Berbagai cara dilakukan agar pancingnya bisa menghasilkan ikan banyak saat memancing. "Itu alat pancing mungkin mau didoakan. Supaya nanti pulang ke Indonesia mancingnya bisa dapat ikan banyak," tulisnya.


Namun, ada juga warganet yang memiliki prediksi masuk akal terkait joran atau batang pancing yang dibawa jamaah. Menurutnya, joran tersebut bukan untuk memancing di Arab Saudi namun digunakan untuk tiang bendera atau umbul-umbul. Hal ini karena joran bisa dilipat sehingga mudah untuk dimasukkan ke dalam tas.


"Alat pancing itu gunanya nanti sbg tiang bendera (penanda kelompok) di Mina Arafah Muzdalifah," tulis akun HPiss Peace. 


Sedangkan terkait dengan surat-surat tanah yang dibawa jamaah juga tak luput dari komentar-komentar lucu warganet. Banyak yang mengira jika langkah jamaah tersebut adalah untuk mengamankan aset tanah agar tidak dijual oleh orang lain. Namun ada juga yang melempar candaan dan terkadang masuk akal juga.


"Surat tanah didoakan di Ka’bah/Makkah biar laku mahal ratusan miliar," tulis akun Wawa.


Jadi evaluasi
Barang bawaan jamaah haji Indonesia memang menjadi evaluasi penting Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi. Walau secara umum pelaksanaan haji di gelombang pertama berjalan lancar, permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian adalah adanya jamaah yang membawa barang melebihi batas. Sehingga, koper mereka harus dibongkar untuk dilakukan pemeriksaan.


Kementerian Agama sebenarnya telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang memuat ketentuan tentang barang bawaan jamaah. Ketentuan tersebut seperti meliputi batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.


Di antara ketentuan barang bawaan tersebut adalah: Jamaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jamaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor. 


Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan). 


Jamaah juga tidak diperkenankan membawa benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan