Internasional

Jamaah Haji Tidak Diperbolehkan Bawa Pulang Air Zam Zam

Rab, 4 September 2019 | 03:30 WIB

Jamaah Haji Tidak Diperbolehkan Bawa Pulang Air Zam Zam

Para jamaah haji sedang berada di dekat sumur air zam-zam. (Foto: NU Online/Faizal Nuris)

Madinah, NU Online

Saat ini sebagian jamaah haji Indonesia masih ada yang berada di tanah suci Makkah khususnya yang masuk dalam penerbangan gelombang kedua. Selain di Makkah, sebagian besar jamaah haji gelombang kedua sudah berada di Madinah.

 

Secara bergelombang, mereka akan diterbangkan pulang ke tanah air melalui Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah. Awal pemulangan Jamaah Haji Gelombang kedua dari Madinah sudah dimulai pada tanggal 30 Agustus 2019.

 

"Akhir pemulangan Jamaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air tanggal 15 September 2019," demikian rilis yang diterima NU Online, Senin (2/9), berdasar edaran yang ditanda tangani Kepala Daerah Kerja Madinah, Ahmad Jauhari.

 

Persiapan dan sosialisasi barang bawaan dari beberapa kloter pun dilakukan petugas kloter sesuai jadwal penerbangan.

 

Sesuai edaran tersebut, beberapa barang dilarang dibawa oleh jamaah selama penerbangan. Di antaranya, jamaah tidak diperkenankan memasukkan air zam zam ke dalam koper besar (bagasi). Jika jamaah kedapatan membawa air zamzam, maka tas koper besar tidak akan diangkut oleh maskapai penerbangan.

 

Terkait dengan air zam zam ini jamaah haji akan menerima air zam zam sebanyak 5 liter pada saat kedatangan di Asrama Haji Embarkasi atau Debarkasi

 

"Tidak membawa botol parfum melebihi 100 mililiter; Tidak membawa cairan melebihi 100 mililiter dalam tas tentengan kecuali obat-obatan; Tidak membawa benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam dan mainan yang menggunakan baterai (melepas baterai);," tegas Ahmad Jauhari.

 

Untuk kapasitas berat barang bawaan, jamaah haji hanya diperkenankan membawa tiga jenis tas yang sudah diberikan oleh maskapai penerbangan yakni tas paspor, tas tenteng (tas kabin) dengan maksimal berat 7 Kilogram dan koper besar (bagasi) maksimal 32 Kilogram.

 

Semua bawaan jamaah haji akan melalui proses penimbangan. Ini akan dilakukan sesuai dengan penempatan hotel jamaah paling cepat 2 x 24 jam (H-2) dari jadwal take off pesawat.

 

Imbauan tentang barang bawaan ini segera ditindaklanjuti oleh petugas kloter dengan melakukan sosialisasi kepada jamaah. Seperti yang dilakukan oleh petugas Kloter JKG 51 di Hotel Silbar Tabah Madinah, Selasa (3/9). Ketua Kloter, Hilal, menjelaskan bahwa semua peraturan yang ada tersebut merupakan langkah untuk menjaga keamanan dalam penerbangan.

 

"Kloter kami dijadwal berangkat ke tanah air tanggal 7 September 2019. Kita sudah sosialisasi, penimbangan koper, dan mempersiapkan segala sesuatunya dua hari sebelumnya," jelasnya.

 

Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Aryudi AR