Internasional

Kaleidoskop 2019: Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Lahir

Jum, 27 Desember 2019 | 05:00 WIB

Kaleidoskop 2019: Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Lahir

Syekh Ahmad Al-Tayeb dan Paus Fransiskus menandatangani Dokumen Persaudaraan Manusia dalam Human Fraternity Meeting di Abu Dhabi, UEA pada 4 Februari 2019. (Foto: Dok. Human Fraternity Meeting)

Jakarta, NU Online
Awal tahun 2019 terjadi pertemuan bersejarah di Uni Emirat Arab (UEA), tepatnya pada 4 Februari 2019. Pasalnya, tokoh pemuka agama dari seluruh dunia bertemu, termasuk Grand Syekh Al-Azhar Syekh Ahmad Al-Tayeb, Paus Fransiskus, dan ulama dari Indonesia yang diwakili Profesor Muhammad Quraish Shihab. Pertemuan tersebut bersejarah di antaranya karena menghasilkan deklarasi persaudaraan manusia.

Deklarasi yang memuat 12 poin tentang kehidupan beragama, sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, kesehatan, tentang perempuan dan anak-anak, serta terorisme global ini ditandatangani Syekh Ahmad Al-Tayeb dan Paus Fransiskus dalam Human Fraternity Meeting di Abu Dhabi, UEA. Dunia menyambut baik dan gembira. Puing-puing konflik global yang masih berserakan menemukan angin segar persatuan dalam pemandangan yang sejuk yang ditampilkan para tokoh agama itu.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan, NU mendukung Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan (Human Fraternity Document) yang ditandatangani Grand Syekh al-Alhar Syekh Ahmad Muhammad At-Thayyeb dalam acara Human Frathernity Meeting.

"Kenapa NU mendukung? Hubungan itu didasarkan konsepsi persaudaraan yang dianut NU, berupa persaudaraan sesama Muslim (ukhuwah Islamiyyah), persaudaraan se-bangsa dan se-tanah air (ukhuwah wathaniyah), dan persaudaraan manusia (ukhuwah insaniyyah)," kata Kiai Said ketika membuka Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di komplek Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Kiai Said menjelaskan, pada 1984 NU sudah mendeklarasikan hal yang sama. Dimana persaudaraan diklasifikasi menjadi tiga: ukhuwah islamiyyah, wathaniyyah, dan insaniyyah.

"Dalam pandangan NU, Human Frathernity Document merupakan bagian dari konsepsi persaudaraan yang diperjuangkan dan diimplementasikan NU sekurang-kurangnya terhitung 35 tahun yang lalu," jelas Kiai Said.

Dokumen itu mendorong seluruh pemimpin dunia untuk bekerjasama dalam menyebarkan budaya toleransi, mencegah pertumpahan darah, dan menghentikan peperangan. Dalam dokumen itu juga tercantum kecaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama Tuhan untuk membenarkan aksi-aksi kekerasan, radikalisme, atau terorisme yang dilakukannya.

“Tuhan Yang Maha Kuasa, tidak butuh dibela siapapun dan tidak ingin nama-Nya digunakan untuk meneror orang," sebut dokumen itu, seperti dilihat NU Online dari laman humanfraternitymeeting.com, Selasa (5/2/2019).

Secara garis besar, dokumen yang ditandatangani dua tokoh besar lintas agama itu berupaya mendorong agar manusia lintas iman di seluruh dunia memiliki hubungan yang lebih kuat, berdampingan, dan saling menghargai.

Dalam pidatonya sebelum menandatangani deklarasi itu, Syekh Al-Thayyeb juga meminta kepada umat Islam agar merangkul umat Kristen di Timur Tengah. Menurut dia, umat Kristen adalah ‘rekan’ umat Islam di dalam konteks kehidupan bernegara.

“Saya ingin Anda tidak menggunakan istilah 'minoritas'. Anda bukan minoritas. Anda adalah warga negara dalam semua konteks. Mari kesampingkan istilah itu. Anda adalah warga negara dengan hak penuh,” kata Syekh Al-Thayyeb.

Di samping itu, Syekh Al-Thayyeb menyerukan kepada umat Islam di negara-negara Barat untuk mengintegrasikan dirinya ke dalam masyarakat dan menghargai hukum setempat.

Namun demikian, di saat bersamaan Syekh Al-Thayyeb berpesan agar umat Islam di Barat juga mempertahankan identitas diri sebagai seorang Muslim.

Sementara Paus Fransiskus menegaskan bahwa kekerasan atas nama Tuhan tidak bisa dibenarkan. Paus juga menekankan pentingnya nilai pendidikan untuk mengurangi kekerasan dan konflik di dunia ini.

Ini menjadi bagian dari kunjungan bersejarah Paus Fransiskus ke Uni Emirat Arab. Berikut 12 poin penting dari Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan yang dikutip dari laman humanfraternitymeeting.com:

1. Keyakinan bahwa ajaran asli agama-agama mendorong manusia untuk hidup bersama dengan damai, menghargai kemanusiaan, dan menghidupkan kembali kebijaksanaan, keadilan, dan cinta kasih.

2. Kebebasan adalah hak setiap orang. Pluralisme dan keberagaman agama adalah kehendak dan karunia Allah.

3. Keadilan yang berlandaskan kasih adalah jalan untuk hidup yang bermartabat.

4. Budaya toleransi, penerimaan terhadap kelompok lain, dan kehidupan bersama dengan damai akan membantu mengatasi pelbagai masalah ekonomi, sosial, politik dan lingkungan.

5. Dialog antar agama berarti bersama-sama mencari keutamaan moral tertinggi dan menghindari perdebatan tiada arti.

6. Perlindungan terhadap tempat ibadah adalah tugas yang diemban oleh agama, nilai kemanusiaan, hukum, dan perjanjian internasional. Setiap serangan terhadap tempat ibadah adalah pelanggaran terhadap ajaran agama dan hukum internasional.

7. Terorisme adalah tindakan tercela dan mengancam kemanusiaan. Terorisme bukan diakibatkan oleh agama, melainkan kesalahan interpretasi terhadap ajaran agama dan kebijakan yang mengakibatkan kelaparan, kemiskinan, ketidakadilan, dan penindasan. Stop dukungan pada terorisme secara finansial, penjualan senjata, dan justifikasi. Terorisme adalah tindakan terkutuk.

8. Kewarganegaraan adalah wujud kesamaan hak dan kewajiban. Penggunaan kata “minoritas” harus ditolak karena bersifat diskriminatif, menimbulkan rasa terisolasi dan inferior bagi kelompok tertentu.

9. Hubungan baik antara negara-negara Barat dan Timur harus dipertahankan. Dunia Barat dapat menemukan obat atas kekeringan spiritual akibat materialisme dari dunia Timur. Sebaliknya, dunia Timur dapat menemukan bantuan untuk bebas dari kelemahan, konflik, kemunduran pengetahuan, teknik, dan kebudayaan dari dunia Barat.

10. Hak kaum wanita untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan berpolitik harus diakui. Segala bentuk eksploitasi seksual dengan alasan apapun harus dihentikan.

11. Hak-hak mendasar bagi anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang baik, mendapat gizi yang memadai, pendidikan, dan dukungan adalah kewajiban bagi keluarga dan masyarakat. Semua bentuk pelecehan pada martabat dan hak anak-anak harus dilawan dan dihentikan.

12. Perlindungan terhadap hak orang lanjut usia, mereka yang lemah, penyandang disabilitas, dan mereka yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial, maka harus dijamin dan dibela.

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon