MA Pakistan Perintahkan Bangun Kembali Kuil Hindu yang Dirusak
-
A Muchlishon Rochmat
- Jumat, 8 Januari 2021 | 02:00 WIB
Islamabad, NU Online
Mahkamah Agung Pakistan telah memerintahkan pembangunan kembali sebuah kuil Hindu yang dirusak parah oleh massa yang marah pekan lalu.
Dalam persidangan pada Selasa (5/1), Hakim Agung Gulzar Ahmed memerintahkan agar pemerintah Pakistan membangun kembali Kuil Shri Paramhans Ji Maharaj Samadhi. Sementara biaya pembangunan dibebankan kepada seorang pemimpin setempat yang diduga bertanggung jawab atas kekerasan massa yang menyebabkan kerusakan kuil.
Pada 30 Desember tahun lalu, ratusan pengunjuk rasa yang dibuat gusar para pemimpin agama setempat mengadakan aksi di kuil yang terletak di Desa Teri, Distrik Karak—sekitar 85 kilometer di selatan ibu kota provinsi Peshawar.
Berdasarkan rekaman video yang ada, massa menghancurkan dinding batu kuil dengan beliung (kapak dengan dengan dua ujung runcing) dan membakar bagian-bagiannya. Tidak ada orang ketika perusakan ini berlangsung. Massa bersorak dan meneriakkan slogan tertentu menyambut kehancuran kuil.
Diberitakan Aljazeera, Rabu (6/1), insiden itu dipicu oleh rencana untuk memperluas kuil. Penduduk setempat marah setelah ada pembangunan di sebelah kuil. Mereka mengklaim bahwa perluasan kuil tersebut tidak sah.
Pihak kepolisian setempat menyebut, pihaknya memang telah mengeluarkan izin protes damai kepada para pengunjuk rasa. Namun kepolisian menilai bahwa massa telah main hukum sendiri setelah mereka mendengarkan pidato-pidato yang menghasut.
Menyusul serangan di Distrik Karak tersebut, polisi Pakistan telah menangkap lebih dari 100 orang yang diyakini bagian dari massa yang menghancurkan kuil. Lebih dari itu, banyak personel polisi setempat juga diskor karena mereka didakwa melalaikan tugas, yaitu tidak menghentikan serangan.
Insiden itu memicu kecaman dari banyak pihak, termasuk pemerintah Pakistan sendiri. Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, Shireen Mazari, di akun Twitternya mengutuk keras aksi pembakaran kuil di Karak tersebut. Ia meminta agar pelaku perusakan kuil dibawa ke pengadilan. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan warganya, termasuk rumah ibadah mereka.
Kuil Shri Paramhans Ji Maharaj Samadhi memiliki sejarah yang cukup panjang. Ia didirikan pada 1920. Kuil ini dibuka kembali pada 2015 lalu, setelah lebih dari 10 tahun ditutup.
Di Pakistan, ada sekitar 3,5 juta umat Hindu atau 1,6 persen dari total populasi.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Internasional Lainnya
Terpopuler Internasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Rofiq Mahfudz | Senin, 29 Mei 2023
Kiai Pesantren Memaknai Politik dengan Bermartabat
-
- Hafis Azhari | Sabtu, 27 Mei 2023
Ketika Timur Semakin Mengenal Barat
-
- Ahmad Munji | Sabtu, 20 Mei 2023
Pilpres Turkiye 2023 dan Investasi Ideologis Erdogan
Berita Lainnya
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Jakarta Bhayangkara Presisi bersama Pertamina Raih Runner-up di Final AVC Cup 2023
- Nasional | Selasa, 23 Mei 2023
-
Indonesia-Tiongkok Komitmen Perluas Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Ketenagakerjaan | Selasa, 23 Mei 2023
-
Gerakkan Hidup Sehat, Fatayat NU Sulsel Bagi-Bagi Sayur ke Masyarakat
- Daerah | Senin, 22 Mei 2023
-
Menaker Ida Dorong Peningkatan Produktivitas Perempuan Melalui Wirausaha
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 20 Mei 2023
-
Serap Ratusan Juta Rupiah, Pembangunan Mushala NU Ranting Dlingo Bantul Usai
- Daerah | Kamis, 18 Mei 2023
-
Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing SDM di Daerah, Menaker Apresiasi Hibah Lahan dari Pemda
- Ketenagakerjaan | Rabu, 17 Mei 2023