Internasional

Pengadilan Pakistan Hukum Mati Tiga Pelaku Penghinaan Nabi Muhammad

Sab, 9 Januari 2021 | 07:30 WIB

Pengadilan Pakistan Hukum Mati Tiga Pelaku Penghinaan Nabi Muhammad

Pakistan menghukum mati tiga pelaku penghinaan Nabi Muhammad.

Islamabad, NU Online
Sebuah pengadilan anti-terorisme di Pakistan menjatuhi hukuman mati kepada tiga orang atas unggahan mereka di media sosial yang diduga menghina Nabi Muhammad. Hukuman ini berdasarkan Undang-Undang penistaan agama yang berlaku di Pakistan.


Pengadilan juga memvonis terdakwa keempat yang merupakan seorang dosen di sebuah perguruan tinggi  dengan hukuman 10 tahun penjara. Dia didakwa karena ceramahnya di kelas berisi penistaan agama. 


Vonis hukuman itu disampaikan oleh pejabat pengadilan anti-terorisme di Pakistan, Istifamul Haq, pada Jumat (8/1) kepada kantor berita DPA, dilansir Aljazeera. Kata Haq, Hakim Raja Jawad mengumumkan keputusan itu di Ibu Kota Islamabad atas dakwaan yang diajukan pada 2017 lalu. 


Namun demikian, mereka yang dijatuhi hukuman tersebut bisa mengajukan banding di dua pengadilan yang lebih tinggi di Pakistan untuk membatalkan vonis hukuman mati tersebut atau meminta ampunan dari Presiden Pakistan. 


Para aktivis hak asasi manusia menilai, UU itu telah digunakan untuk menjerat pengikut agama lain dan kelompok Muslim minoritas seperti Ahmadiyah dan Syiah. UU ini dianggap sakral, namun para ahli mengatakan bahwa tidak ada definisi yang jelas mengenai ‘penistaan agama’ dalam yurisprudensi Islam. Begitu juga tidak ada kesepakatan tentang hukuman untuk itu. 


Sejak 80-an, ada 80 orang yang diduga menista agama meninggal. Mereka dibunuh oleh individu atau massa sebelum kasusnya selesai di pengadilan. Pada Juli lalu, seorang pria Pakistan-Amerika yang diduga melakukan penistaan dibunuh di dalam ruang sidang. Setelah kejadian itu, Amerika Serikat (AS) mendesak Pakistan untuk meninjau kembali UU penistaan agama. 


Antara 2011 hingga 2015, ada 1.296 kasus penistaan agama yang diajukan di pengadilan di Pakistan. Menurut Komisi AS untuk Kebebasan Agama Internasional, ada lusinan terpidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup karena melakukan penistaan agama di Pakistan. 


Sekadar informasi, UU penistaan agama di Pakistan merupakan UU warisan dari kolonial Inggris, bersama dengan sebagian besar hukum pidana lainnya. UU penistaan agama disahkan pada 1860 dan bertujuan untuk melawan meningkatnya ketegangan komunal antara Muslim dan Hindu di anak benua India yang saat itu dijajah Inggris. 


Di era kolonial, UU penistaan agama ini digunakan secara ‘hemat’, dengan hanya tujuh kasus yang terdaftar hingga tahun 1947—ketika India dan Pakistan mendapatkan kemerdekaannya. Kemudian pada 1980-an, penguasa militer Pakistan saat itu, Ziaul Haq, memperkuat UU penistaan agama sebagai bagian dari upaya ‘Islamisasi’, dengan memperlebar ruang lingkup dan menerapkan hukuman yang lebih keras. Berdasarkan UU ini, penista agama bisa dihukum mati—sebagai hukum maksimum. 


Berdasarkan data sebuah organisasi hak asasi manusia, Komisi Nasional untuk Keadilan dan Perdamaian, lebih dari 1.000 kasus penistaan telah dicatat sejak saat itu. Mayoritas kasus tersebut terdaftar di Provinsi Punjab.


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad