Internasional

Negara Bagian Assam India Larang dan Tutup Lebih dari 700 Sekolah Islam

Sab, 2 Januari 2021 | 16:30 WIB

Negara Bagian Assam India Larang dan Tutup Lebih dari 700 Sekolah Islam

Pemerintah Negara Bagian Assam, India telah mengesahkan Undang-Undang pelarangan semua sekolah Islam di wilayahnya pada Rabu lalu. (Foto: oneindia)

Guwahati, NU Online
Pemerintah Negara Bagian Assam, India telah mengesahkan Undang-Undang pelarangan semua sekolah Islam di wilayahnya pada Rabu lalu. Negara bagian yang dipimpin oleh politikus nasionalis Hindu dari Partai Bharatiya Janata (BJP) menilai, sekolah Islam berada di bawah standar an menggunakan penilaian itu sebagai dalih pelarangan.


Menteri Pendidikan Negara Bagian Assam, Himanta Biswa Sarma, mengatakan, dengan disahkannya UU tersebut maka lebih dari 700 sekolah Islam—yang disebut madrasah- di wilayah timur laut India akan ditutup pada April mendatang. 


“Kita membutuhkan lebih banyak dokter, anggota polisi, birokrat, guru dari komunitas minoritas Muslim dari pada imam masjid,” kata Sarma, dilansir laman Reuters, Kamis (31/12).


Pemerintah Negara Bagian Assam menilai, pendidikan yang diselenggarakan madrasah tidak bisa mempersiapkan peserta didiknya untuk menghadapi tantangan dunia saat ini. Karena itu, pemerintah berencana akan mengubah madrasah menjadi sekolah umum.  


Para politikus oposisi di negara bagian India itu mengkritik penutupan madrasah. Menurut mereka, UU yang disahkan pemerintah Negara Bagian Assam itu mencerminkan sikap anti-Muslim. Lebih dari itu, mereka mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan serangan terhadap masyarakat minoritas Muslim India. 


“Maksudnya adalah untuk mengganyang Muslim,” kata Wajed Ali Choudhury, anggota Parlemen dari Partai Kongres.


Pada Selasa (30/12), lebih dari 100 pensiunan PNS dan diplomat mendesak pemerintahan yang dikuasai BJP di Uttar Pradesh mencabut UU baru yang mengkriminalisasi pindah agama paksa pada pengantin wanita. UU ini dinilai menarget kelompok Muslim karena laki-laki Muslim dituding sengaja menikahi perempuan Hindu atau agama lain dan memaksa istrinya pindah agama. 


Sebelumnya, pada akhir 2019 lalu, India juga mengesahkan UU yang dinilai anti-Muslim. Saat itu, Parlemen India mengesahkan Undang-Undang (UU) Amandemen Kewarganegaraan atau Citizenship Amendment Bill (CAB). UU ini memberikan akses kepada para pengungsi yang masuk ke India sejak atau sebelum 31 Desember 2014 dari tiga negara tetangga India (Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan) yang menganut agama minoritas di negara asalnya seperti Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis, dan Kristen. Namun UU tersebut tidak menyebut Muslim dan tidak menawarkan manfaat kelayakan yang sama kepada imigran Muslim.   


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad