Internasional

Penonton Liga Champions Eropa Bentangkan Spanduk 'Keadilan Bagi 135 Korban Kanjuruhan'

Kam, 5 Oktober 2023 | 13:00 WIB

Penonton Liga Champions Eropa Bentangkan Spanduk 'Keadilan Bagi 135 Korban Kanjuruhan'

Fans Inter Milan melakukan aksi solidaritas untuk tragedi Kanjuruhan pada laga melawan Benfica di Liga Champions. Aksi kemanusiaan itu dilakukan di tribun Stadion Guiseppe Meazza, Rabu (4/10/2023). (Foto: akun X @tancredipalmeri)

Jakarta, NU Online

Fans Inter Milan melakukan aksi solidaritas untuk tragedi Kanjuruhan pada laga melawan Benfica di Liga Champions. Aksi kemanusiaan itu dilakukan di tribun Stadion Guiseppe Meazza, Rabu (4/10/2023) dini hari waktu Indonesia Barat.


Di pertandingan grup D Liga Champions Eropa itu, Curva Nord tuan rumah membentangkan spanduk simbol solidaritas terhadap tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang. 


Koresponden SportItalia Tancredi Palmeri membagikan momen itu lewat akun X @tancredipalmeri. Ia mengunggah foto stadion yang memperlihatkan bentangan spanduk itu.


"Justice For The 135 Victims of Kanjuruhan (Keadilan bagi 135 korban Kanjuruhan)," bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.


Tragedi Kanjuruhan terjadi 1 Oktober 2022 lalu seusai pertandingan Arema FC melawan Persebaya dengan skor 2-3 untuk kemenangan Persebaya. Tragedi menewaskan 135 orang dan melukai lebih dari 500 orang lainnya akibat tembakan gas air mata aparat.


Insiden tragis di Kanjuruhan itu bermula dari hasil minor yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022/2023. Kini setelah satu tahun berlalu, banyak kalangan suporter yang memberikan aksi solidaritasnya kepada tragedi tersebut.


Tiga polisi dan dua panitia pertandingan dinyatakan bersalah dalam kejadian tersebut. Masing-masing divonis penjara antara satu hingga dua setengah tahun. Para keluarga korban tidak puas dengan vonis tersebut. Hukuman itu dianggap terlalu ringan dan mereka menuntut lebih banyak orang lagi yang diadili.


Sejumlah upaya telah ditempuh keluarga korban dalam setahun terakhir, mulai mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan Kantor Sekretariat Presiden, hingga melapor ke Kepolisian Resor Malang (laporan model B) dengan sangkaan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.