Dirikan Posko Terpadu, PBNU akan Santuni Suporter Arema dan Minta Nahdliyin Shalat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Ahad, 2 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyerukan shalat gaib bagi korban jiwa kerusuhan di stadion Kanjuruan, Kepanjen Malang, Jawa Timur. Posko terpadu NU juga didirikan di Malang untuk membantu para korban.
"Ketum (Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf) sudah perintahkan PCNU Malang baik Kota maupun Kabupaten mendirikan posko terpadu secepatnya," kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam keterangan tertulisnya, Ahad (2/10/2022).
Selain itu, PBNU juga kita meminta pada segenap warga NU untuk melaksanakan shalat ghaib bagi seluruh korban.
Sekjen menambahkan pada hari Selasa (4/10/2022) mendatang, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf juga akan ke Malang untuk bertemu perwakilan keluarga korban guna menyampaikan ucapan duka sekaligus memberikan santunan.
Tidak hanya santunan dari Ketua Umum, PBNU juga memerintahkan LAZISNU memberikan bantuan termasuk bantuan untuk korban yang saat ini sedang dirawat.
"Hari Selasa besok Ketum akan ke Malang menyampaikan ucapan duka dan mendoakan secara langsung bagi para korban. Juga akan diberikan santunan untuk masing-masing keluarga korban," ujar Gus Ipul.
Terkait tragedi ini, Gus Ipul mengaku prihatin, sedih sekaligus berduka. Olah raga harusnya bisa menghadirkan kegembiraan dan kesehatan, bukan malah menyebabkan duka.
"Kita berduka, kita prihatin, kita sedih, event olahraga yang harusnya menyehatkan membahagiakan kemarin ada korban yang banyak," ujar Gus Ipul yang juga Wali Kota Pasuruan ini.
Dalam kesempatan ini, Gus Ipul minta semua pihak bisa mengambil pelajaran. "Mudah-mudahan Allah mengampuni dan menerima amal baiknya dan kita yang masih diberi umur bisa mengambil pelajaran di balik peristiwa ini," kata dia.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua