Internasional

Pertama Kali, Polisi Wanita Bergabung dalam Pasukan Keamanan Haji

Kam, 30 Juli 2020 | 09:15 WIB

Pertama Kali, Polisi Wanita Bergabung dalam Pasukan Keamanan Haji

Jamaah haji 2020 melaksanakan thawaf qudum. (Foto: SPA)

Makkah, NU Online
Aparat polisi wanita Arab Saudi bergabung dalam Pasukan Keamanan Haji untuk pertama kalinya sepanjang selama musim haji tahun ini. Menyusul pengumuman Otoritas Saudi tahun lalu bahwa wanita bisa bergabung dengan dinas militer. Sehingga, para polisi wanita kini bisa bersama-sama dengan teman-teman pria mereka dalam menjaga Kota Makkah.


Di antara angkatan pertama teruna perempuan yang lulus dari pelatihan layanan kepolisian, Afnan Abu Hussein, mengungkapkan kebahagiannya karena bisa ikut bergabung dalam Pasukan Keamanan Haji. Dia mengaku bangga dan bahagia bisa ikut serta mengamankan pelaksanaan haji. 


“Ini adalah sumber kebanggaan dan kebahagiaan bagi kita. Haji adalah musim yang sangat sibuk bagi kita, tidak seperti hari-hari biasanya,” katanya kepada kepada El-Ekhbariya TV, seperti diberitakan Arab News, Rabu (29/7).


Sebagaimana diketahui, pelaksanaan ritual haji dimulai dengan berkumpul di Mina untuk berdoa dan muhasabah pada Rabu (29/7) kemarin. Sementara hari ini, Kamis (30/7), jamaah melaksanakan ritual haji di Arafah—salah satunya mendengarkan khutbah hari Arafah yang disampaikan ke dalam 10 bahasa.


Direktur Jenderal Urusan Haji dan Umrah Kementerian Kesehatan Saudi, Sari Asiri, mengatakan, terdapat satu kepala di masing-masing grup jamaah haji untuk memfasilitasi dan mengontrol pergerakan mereka agar tetap jaga jarak.

 

“Lebih dari itu, masing-masing grup juga ditemani oleh pekerja kesehatan profesional untuk mengawasi status kesehatan jamaah dan membantu mereka ketika dibutuhkan,” jelasnya.


Otoritas Saudi menerapkan berbagai tindakan untuk menjaga keamanan dan kesehatan jamaah haji. Salah satunya melarang siapa saja memasuki situs-situs suci tanpa izin. Terkait hal ini, Pasukan Keamanan Haji telah menangkap 244 orang yang memasuki tempat-tempat suci secara ilegal. Sesuai peraturan yang ada, mereka bisa didenda hingga 10 ribu riyal (setara Rp38 juta) dan akan berlipat dua kali kalau kembali melanggarnya. 


Seorang juru bicara Pasukan Keamanan Haji menegaskan bahwa telah melakukan penjagaan ketat di sekitar Makkah dan tempat-tempat suci. Oleh karena itu, dia meminta warga Saudi dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Yaitu tidak memasuki situs-situs suci secara ilegal.


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad