Internasional

Pertikaian di Raudlah Masjid Nabawi Madinah

Kam, 7 Juni 2018 | 01:30 WIB

Pertikaian di Raudlah Masjid Nabawi Madinah

Suasana usai shalat Subuh di Raudhah Masjid Nabawi, Mei 2018.

Oleh: KH MN Harisudin

Tiba-tiba orang berkulit hitam itu berteriak keras di depan Raudlah. La shalata ba'da shalat as-shubhi. Tidak ada shalat setelah shalat Subuh. Memang di depan kami, ada beberapa orang yang shalat, sementara kami sudah selesai melakukan shalat Subuh berjamaah di Masjid Nabawi Madinah. Kala itu, bulan Mei 2018, saya sendiri tepat berada di sebelah orang kulit hitam ini. Kami berjarak kurang lebih sepuluh meter dari depan Raudlah Masjid Nabawi.

Beberapa orang yang berada di depan kami sontak mengajak debat orang Somalia itu. Pertikaian pun memanas. Antara orang Somalia dan dua orang yang membolehkan shalat di depan Raudlah setelah waktu Subuh. Dua orang kulit putih mengatakan bahwa yang demikian adalah soal khilaf. Artinya, menurut sebagian ulama, ada yang membolehkan shalat sunah mutlak setelah shalat Subuh di depan Raudlah.

Hampir setengah jam pertikaian itu tak pula kunjung usai. Masing-masing tetap bersikukuh dengan pendapat masing-masing, termasuk mereka yang membolehkan shalat sunah mutlak di depan Raudlah bakda shalat Subuh. Informasi yang saya peroleh dari sebagian mutawif, para ulama Saudi ada yang membolehkan shalat tersebut.

Saya sendiri memilih menjadi penengah pertikaian tersebut. Jika sudah alot, saya baru melerai mereka. Menariknya, betapapun alotnya jalan diskusi, mereka masih berjabat tangan dan bersalaman, tanda perdamaian. Saya juga mencoba perspektif yang toleran dengan anggapan jangan-jangan memang ada dalilnya, mereka yang membolehkan shalat sunah mutlak setelah Subuh di depan Raudlah.

Meski para mutawif memberi info tentang pendapat ulama Saudi yang membolehkan tersebut, saya masih ragu-ragu apakah benar ada dalilnya. Karena Raudlah adalah bagian dari Masjid Nabawi, sehingga berlaku hukum larangan shalat sunah mutlak di lima waktu: setelah shalat Subuh, waktu terbit matahari, waktu matahari di tengah, setelah shalat ashar dan waktu terbenam matahari.

Larangan itu berlaku di tempat mana pun, kecuali di Makah. Karena ada hadits, "Tidak ada shalat setelah shalat Subuh dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar, kecuali di Makah."

Walhasil, perkecualian hanya berlaku di Makah. Dengan demikian, di masjid Nabawi Madinah tetap berlaku ketentuan larangan tersebut hingga di Raudlah sekalipun.

Sebagaimana maklum, orang-orang yang umrah dan haji berziarah ke Madinah, tujuan utamanya adalah Masjid Nabawi dan Raudlah. Raudlah sendiri merupakan tempat mustajab yang didatangi banyak orang. Untuk ke sana, dibutuhkan kesabaran karena harus berdesak-desakan dengan ratusan orang yang antre. Jika sudah masuk karpet hijau, maka itulah Raudlah.

Alhamdulillah, malam pukul tiga waktu Madinah 22 Mei, saya sudah merangsek menuju masjid Nabawi dan merapat ke Raudlah. Sehingga, saya berjamaah shalat Subuh di Masjid Nabawi dengan posisi di karpet hijau Raudlah. Artinya tanpa harus berdesak- desakan seperti hari sebelumnya.

Saya beruntung dapat menjalankan shalat dan berdoa berjam-jam di depan Raudlah. Jika lantai Masjid Nabawi umumnya menggunakan karpet merah, Raudlah yang luasnya 144 meter persegi menggunakan karpet warna hijau. Raudlah adalah taman surga. Tempat di antara rumah Nabi dan tempat khutbah Nabi.

Raudlah menjadi bagian dari Masjid Nabawi yang dalam hadits disebut jika beribadah berpahala 1000 kali lebih banyak dari pada di masjid pada umumnya. Di Raudlah ini, disebutkan doa-doa dikabulkan. Karena itu, umat berebut mendapatkan tempat di Raudlah. Demikian juga saya amat senang bisa berada di Raudlah, meski harus mendapat pengalaman pertikaian orang Somalia dan orang kulit putih tentang shalat sunah mutlak di depan Raudlah.

Namun demikian, dengan dada yang samahah, saya masih toleran terhadap pendapat ulama Saudi jika benar-benar ada dalilnya. Sebagaimana kami juga toleran kala menjalankan ibadah yang lain di Makah dan Madinah. Atau minimal husnudzan saya adalah mereka melakukan shalat sunah semacam shalat sunah yang punya sebab seperti tahiyatal masjid, shalat sunah wudlu.

Wallahua'lam.

Penulis adalah Katib Syuriyah PCNU Jember, Wakil Ketua Lembaga Ta'lif wa an Nasyr (LTN) PWNU Jawa Timur, Pengasuh Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember dan Kaprodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember.