Referendum Semakin Dekat, Muslim Swiss Kecam Usulan ‘Larangan Burka’
Rabu, 3 Maret 2021 | 07:00 WIB
A Muchlishon Rochmat
Penulis
Zurich, NU Online
Swiss akan memberikan suara dalam referendum terkait usulan larangan penutup wajah—seperti niqab- di depan umum pada Ahad, 7 Maret mendatang. Undang-Undang tersebut memang tidak secara khusus menyebut penutup wajah yang dikenakan Muslim, namun itu terlihat menargetkan mereka.
Undang-Undang yang diusulkan tersebut mengamanatkan bahwa ‘tidak ada yang boleh menutup wajah mereka di depan umum dan tidak ada yang diizinkan untuk memaksa seseorang untuk menutup wajah mereka berdasarkan gender mereka. Namun ada pengecualian, yaitu menutup wajah karena alasan kesehatan atau tradisi seperti karnaval.
Berdasarkan statistik resmi, ada sekitar 380 ribu Muslim yang tinggal di Swiss atau sekitar 5 persen dari populasi. Tidak ada statistik resmi mengenai wanita yang menutup wajah. Namun menurut peneliti Islam di Universitas Luzern, Andreas Tunger-Zanetti, wanita berpenutup wajah di Swiss jumlahnya rendah.
Tahun lalu, Zanetti mengadakan survei di antara tokoh-tokoh penting di komunitas Muslim. Dia bertanya, berapa banyak wanita yang mereka kenal yang mengenakan penutup wajah penuh. Hasil survei menunjukkan, tidak ada burka di Swiss. Namun dia mengatakan, antara 21 hingga 37 wanita mengenakan niqab.
Dia menyebut, pemungutan suara yang akan datang bukan hanya soal pakaian tetapi juga tentang mengelola keragaman. Burka disebut menjadi sasaram empuk yang mewakili ‘ancaman’ keragaman karena pemilih di Swiss mengaitkan itu dengan Islam.
“Ini adalah isu bagi banyak orang di Swiss karena tidak ada lagi karena tidak ada lagi profil identitas berbeda yang diingat orang sejak masa mudanya," katanya, diberitakan Aljazeera, Selasa (2/3),
Juru bicara Dewan Pusat Islam Swiss, Janina Rashidi, menyebut, tidak ada kebutuhan pada Undang-Undang yang diusulkan mengenai penutup wajah. Menurutnya, kebijakan tersebut mengkriminalisasi perempuan untuk mengenakan sesuatu yang dikehendakinya.
Rashidi mengatakan, Undang-Undang semacam itu memperkuat sentimen yang dipegang banyak Muslim untuk tidak dipandang sebagai anggota penuh masyarakat Swiss, meski mereka orang Swiss atau pernah di tinggal di negara itu dalam waktu yang lama.
Pemerintah Swiss telah merekomendasikan agar pemilih menolak proposal tersebut karena itu akan merongrong kedautalan wilayah, merusak turisme, tidak membantu kelompok perempuan tertentu, dan rendahnya jumlah orang yang akan dikenakan hukum. Tetapi berdasarkan jajak pendapat media lokal, para pemilih dalam referendum tersebut akan menyetujui Undang-Undang tersebut.
Ini bukan pertama kalinya komunitas Muslim Swiss merasa dikucilkan melalui referendum. Pada 2009 lalu, para pemilih referendum menerima Undang-Undang—juga diusulkan oleh Egerkinger Komitee- yang melarang pembangunan menara baru.
Sebagaimana diketahui, inisiatif untuk melarang penutup wajah diluncurkan oleh sebuah kelompok sayap kanan Partai Rakyat Swiss, Egerkinger Komitee. Diketahui, mereka mengorganisasi perlawanan perlawanan terhadap klaim kekuasaan Islam politik di Swiss. Menurut kelompok tersebut, burka atau niqab bukan lah pakaian biasa melainkan pakaian yang melambangkan penindasan terhadap perempuan. Bagi mereka, orang bebas menunjukkan wajah mereka.
Atas hal itu, pada 2017 lalu, Egerkinger Komitee mengumpulkan 100 ribu tandatangan yang diperlukan untuk mengajukan masalah tersebut ke referendum—yang akan berlangsung pada 7 Maret 2021 mendatang.
Untuk diketahui, larang mengenakan penutup wajah sudah diberlakukan di dua wilayah di Swiss, yaitu St Gallen dan Ticino. Di St Galle, tidak ada wanita yang dilaporkan atau didenda karena menutup wajahnya sejak Undang-Undang itu diberlakukan sejak 2019. Sementara di Ticino, ada 60 pelanggaran sejak kebijakan itu diterapkan sejak 2016 lalu, di mana sebagian besar pelanggar adalah penggemar olah raga bertopeng, bukan wanita yang mengenakan burka atau niqab.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Arus Komunikasi di Indonesia Terdampak Badai Magnet Kuat yang Terjang Bumi
2
PBNU Nonaktifkan Pengurus di Semua Tingkatan yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024
3
Pergunu: Literasi di Medsos Perlu Diimbangi Narasi Positif tentang Pesantren
4
Kopdarnas 7 AIS Nusantara Berdayakan Peran Santri di Era Digital
5
Cerita Muhammad, Santri Programmer yang Raih Beasiswa Global dari Oracle
6
BWI Kelola Wakaf untuk Bantu Realisasi Program Pemerintah
Terkini
Lihat Semua