Internasional

Rukhsah Jadi Jalan Keluar bagi Muslim di Hong Kong

Jum, 22 Maret 2024 | 15:30 WIB

Rukhsah Jadi Jalan Keluar bagi Muslim di Hong Kong

Ustadz Moh Romli saat mengisi pengajian di Hong Kong, Ahad pekan lalu. (Foto: dokumen pribadi)

Hong Kong, NU Online

Manusia diciptakan oleh Allah Swt untuk beribadah. Wama kholaqtul jinna wal insa illa liya'budun. Ibadah tidak hanya terbatas pada ibadah ritual saja, melainkan juga ibadah yang mencakup pada totalitas kehidupan berinteraksi sesama manusia.


Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur World Moslem Studies Center (Womester), Ustadz H Moh Romli dalam sebuah kesempatan di Majelis Nurul Qolbi Cheng Chau dan Majelis Al Karimah Kebumen (Causeway Bay), Hong Kong pada Ahad pekan lalu.


“Semua perbuatan yang baik, harus diniatkan sebagai ibadah dan hanya untuk Allah semata. Termasuk tujuan para tenaga kerja Migran Indonesia di Hong Kong adalah untuk mencari rezeki dan karunia Allah Swt. Allah tidak melarang untuk mencari rezeki di negeri mana pun untuk bisa memperbaiki kehidupannya, asal diiringi dengan niat Ibadah kepada Allah,” jelasnya.


Allah menjadikan Islam, lanjut Ustadz Romli, sebagai agama yang mudah, sederhana, dan universal. Ajaran Islam memudahkan, tidak menyulitkan dan tidak memberikan beban yang di luar kemampuan manusia. Allah sekali-kali tidak pernah menuntut seorang hamba untuk melakukan suatu perbuatan di luar kemampuan hambanya.


“Termasuk umat Islam yang tinggal di negara yang mayoritasnya non-Muslim. Dalam menjalankan ajaran Islam di negara tersebut, tentu mereka memiliki banyak kesulitan. Oleh karena itu, fiqih yang menjadi landasan untuk beribadah dan bermuamalah, berbeda dengan fiqih yang berlaku di negara dengan penduduk mayoritas Muslim,” terang Ustadz Romli.


Dirinya mencontohkan, kesulitan para tenaga kerja laki-laki yang berprofesi sebagai supir di Hong Kong, dimana mereka kadang tidak bisa melaksanakan sebagian shalat lima waktu secara ada’an, seperti Dhuhur dan Ashar.

 

Mereka merasa kesulitan, karena mereka tidak boleh keluar dari mobil majikannya seharian. Kalau keluar meninggalkan mobil, nanti mendapatkan denda yang cukup mahal oleh kepolisian setempat.


“Maka dalam hal ini bisa mengambil rukhsah dengan men-jama’ shalat tersebut tanpa shalat qasar.  Hal ini juga diperbolehkan dengan mengikuti kaidah at-taysir wa raf'u 'anil haraj, yaitu mempermudah dan menghilangkan atau menghindari kesulitan,” ujar alumni Ma'had Aly PP. Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo.


Kesulitan lain yang sering menimpa umat Muslim di Hong Kong misalnya, yaitu kesulitan berwudhu di tempat-tempat umum di Hong Kong, mereka tidak bisa berwudhu di wastafel dengan mengangkat kaki ketika membasuh kaki.


Mengingat di Hong Kong hal itu dianggap sebagai perilaku yang kurang sopan dan menyebabkan lantai basah, sehingga tidak disenangi oleh mayoritas orang di Hong Kong.


Dalam konteks itu, Ustadz Romli menjelaskan, peristiwa tersebut dapat berlaku hukum rukhsah. Rukhsah adalah ma syuria li udzrin syaqqin fi halatin khasatin. Sesuatu yang disyariatkan karena uzur masyaqat dalam keadaan tertentu atau al hajatu qad tunzalu manzilata adh-dharurat (Hajat itu terkadang berada di posisi darurat).


“Dengan demikian, dibolehkan mengusap kaos kaki dalam keadaan terdesak yang akan menyulitkan mengusap kaki tanpa dibasuh atau mengusap dua kaos kaki tanpa harus membuka kaos kaki,” ujar Ustadz Romli.