Internasional

Saudi Luncurkan Dua Mekanisme Baru soal Paket Perjalanan Umrah dan Visa

Rab, 8 September 2021 | 05:01 WIB

Saudi Luncurkan Dua Mekanisme Baru soal Paket Perjalanan Umrah dan Visa

Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: Haramain)

Jakarta, NU Online

Pemerintah Arab Saudi terus melakukan terobosan dan solusi bagi jamaah internasional yang hendak melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi. Termutakhir, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi berencana meluncurkan dua mekanisme baru soal paket perjalanan umrah dan visa bagi calon jamaah internasional.


Otoritas Saudi tersebut menjelaskan, dua mekanisme itu akan memungkinkan calon jemaah internasional mendapatkan visa umrah tunggal yang dikeluarkan secara daring (online).


Dikutip dari Saudi Gazette, mekanisme pertama ialah visa umrah bisa dikeluarkan melalui operator atau pemberi pekerjaan kepada 25 jemaah umrah atau lebih. 


Visa umrah bisa keluar setelah penyedia layanan umrah di Saudi dan agen perjalanan berlisensi di negara masing-masing menandatangani kontrak.


Mekanisme kedua didasarkan pada kesepakatan antara operator dan klien. Dengan mekanisme ini, satu atau sekelompok kecil calon jemaah umrah yang maksimal berjumlah sembilan orang bisa memiliki akses langsung masuk Saudi.


Dengan mekanisme ini, para calon jemaah bisa memilih program umrah sesuai kebutuhan yang telah disetujui pemerintah Saudi melalui situs resmi yang sudah ditentukan.


Saudi telah secara bertahap menerima jemaah umrah dari luar negeri yang sudah divaksin corona mulai 9 Agustus lalu.


Mekah dan Madinah mulai menyambut pengunjung dari luar negeri dengan tetap menjaga langkah pencegahan Covid-19.


Jemaah yang diizinkan tiba di Saudi hanya mereka yang berasal dari negara yang masuk daftar hijau atau dinilai aman dari infeksi kasus Covid-19 menurut kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Badan Penerbangan Sipil Saudi.


Sementara itu, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan kapasitas jamaah juga akan ditingkatkan dari 60.000 orang per bulan menjadi 2 juta.


Seperti diinformasikan sebelumnya, baik jamaah haji domestik maupun luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 resmi bersama dengan dokumen pengajuan umrah.


Seorang pejabat Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan jemaah umrah yang datang dari negara-negara yang masuk dalam daftar larangan masuk Saudi terkait pandemi tetap harus melalui karantina secara institusional sebelum tiba meski telah divaksinasi Covid-19.


Sampai saat ini Indonesia masih menjadi satu dari sembilan negara yang masuk dalam daftar larangan masuk Saudi meski tren infeksi Covid-19 di dalam negeri menunjukkan penurunan dalam beberapa waktu terakhir.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon