Internasional

Saudi Tetapkan 1 Dzulhijjah 22 Juli, Wukuf di Arafah 30 Juli

Sel, 21 Juli 2020 | 07:30 WIB

Saudi Tetapkan 1 Dzulhijjah 22 Juli, Wukuf di Arafah 30 Juli

Jamaah haji tahun ini akan melakukan wukuf di Gunung Arafah pada 30 Juli 2020. (Foto: icchajj.com)

Makkah, NU Online
Pengadilan Tinggi Arab Saudi menetapkan 1 Dzul Hijjah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Keputusan ini dikeluarkan Pengadilan Tinggi Saudi setelah pihaknya tidak melihat hilal pada Senin, 20 Juli petang.


Dengan demikian, jamaah haji akan mulai ritual haji pada 29 Juli dan wukuf di Gunung Arafah pada 30 Juli. “Wukuf di Gunung Arafah, puncak dari ritual ibadah haji, jatuh pada Kamis, 30 Juli,” demikian keterangan Pengadilan Tinggi Saudi, seperti diberitakan kantor berita Saudi, SPA, Senin (20/7).

 
Adapun Idul Adha jatuh pada 31 Juli 2020. Berdasarkan kalender Hijriyah, waktu pelaksanaan haji ditentukan oleh posisi bulan. 

 

Baca juga: Masuk Makkah Tanpa Izin saat Musim Haji Bisa Didenda Rp38 Juta


Bulan lalu, otoritas Saudi mengumumkan bahwa haji tahun ini akan tetap dilaksanakan, namun dengan jumlah jamaah yang sangat terbatas mengingat saat ini sedang pandemi Covid-19. Jika biasanya haji diikuti oleh jutaan umat Islam dari seluruh dunia, maka tahun ini jumlah jamaah haji dibatasi hanya 10 ribu saja. Mereka berasal dari negara yang berbeda-beda dan sudah tinggal di Arab Saudi. 


Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan, jamaah yang terpilih untuk mengikuti haji tahun ini mulai melakukan karantina diri sejak Ahad, (19/7) kemarin. Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian upaya perlindungan yang diambil untuk memastikan keamanan jamaah haji selama haji, yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.


Baca juga: Ini Protokol Lengkap Rangkaian Ibadah Haji oleh Pemerintah Saudi

 

Otoritas Saudi mengambil semua langkah untuk memastikan keselamatan dan keamanan jamaah haji. Termasuk, membatasi jumlah orang di Makkah selama musim haji dengan melarang siapa saja yang tidak memiliki izin masuk ke tempat-tempat suci. Siapa saja yang melanggar peraturan ini bisa didenda hingga 20 ribu riyal atau setara Rp76 Juta dan dipenjara hingga maksimal enam bulan. 


Sebagaimana diketahui, otoritas Saudi telah menyeleksi orang-orang dari 160 negara yang saat ini tengah tinggal di wilayah Kerajaan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad