Infus dan Suntik Saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?
NU Online Ā· Selasa, 28 Maret 2023 | 18:30 WIB
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Suntik atau infus ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia. Tujuannya sebagai resusitasi cairan (proses penggantian cairan tubuh saat seseorang berada dalam kondisi kritis dan kehilangan banyak cairan).
Baca Juga
Suntik dan Infus Saat Puasa
Setelah diinfus, biasanya tubuh akan terasa relatif segar dan tidak lapar, meskipun juga tidak kenyang. Namun, bagaimana hukumnya bila infus dilakukan saat menjalankan ibadah puasa?
Menukil tulisan berjudul Suntik dan Infus Saat Puasa, Syekh YusufĀ al-Qaradhawi dalam Fatawa Muāashirah, halaman 324, lebih menyarankan agar penggunaan infus dihindari pada saat berpuasa. Alasannya, meskipun infus tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relatif segar.
Infus dalam konteks berpuasa dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu proses masuk dan efek yang ditimbulkan. Infus memang tidak membatalkan puasa. Sebab, masuknya cairan tidak melalui ogan tubuh yang berlubang terbuka, contohnya: mulut, telinga, dubur, kemaluan, maupun hidung.
Tetapi, melihat fakta bahwa infus berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, maka cara yang paling aman adalah meninggalkannya, sebagaimana diajarkan Rasulullah saw kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pendapat infus āmembatalkan puasaā lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama.
Sementara, dalam artikel lain Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan PuasaĀ diterangkan bahwa mayoritas ulama mengatakan untuk tindakan menyuntik atau injeksi tidak membatalkan puasa. Sebab, obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.
Baca Juga
Delapan Hal yang Membatalkan Puasa
Namun, sebagian ulama lain juga menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Ada pula yang menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.
Oleh sebab itu, akan lebih baik menghindari infus saat puasa demi kehati-hatian. Apalagi jika merujuk pada QS Al Baqarah ayat 286 bahwa Allah swt tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Orang yang sakit adalah salah satu yang diberi kemudahan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Pewarta: Syifa ArrahmahĀ
Editor: Musthofa Asrori
Baca Juga
Keluar Madzi saat Puasa, Apa Hukumnya?
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
4
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
5
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
6
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
Terkini
Lihat Semua