Kesehatan

Infus dan Suntik Saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?

Sel, 28 Maret 2023 | 18:30 WIB

Infus dan Suntik Saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?

Ilustrasi pasien sedang diinfus saat berpuasa Ramadhan. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online
Suntik atau infus ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia. Tujuannya sebagai resusitasi cairan (proses penggantian cairan tubuh saat seseorang berada dalam kondisi kritis dan kehilangan banyak cairan).


Setelah diinfus, biasanya tubuh akan terasa relatif segar dan tidak lapar, meskipun juga tidak kenyang. Namun, bagaimana hukumnya bila infus dilakukan saat menjalankan ibadah puasa?


Menukil tulisan berjudul Suntik dan Infus Saat Puasa, Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu’ashirah, halaman 324, lebih menyarankan agar penggunaan infus dihindari pada saat berpuasa. Alasannya, meskipun infus tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relatif segar.


Infus dalam konteks berpuasa dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu proses masuk dan efek yang ditimbulkan. Infus memang tidak membatalkan puasa. Sebab, masuknya cairan tidak melalui ogan tubuh yang berlubang terbuka, contohnya: mulut, telinga, dubur, kemaluan, maupun hidung.


Tetapi, melihat fakta bahwa infus berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, maka cara yang paling aman adalah meninggalkannya, sebagaimana diajarkan Rasulullah saw kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya).


Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pendapat infus ‘membatalkan puasa’ lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama.


Sementara, dalam artikel lain Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa diterangkan bahwa mayoritas ulama mengatakan untuk tindakan menyuntik atau injeksi tidak membatalkan puasa. Sebab, obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.


Namun, sebagian ulama lain juga menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Ada pula yang menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.


Oleh sebab itu, akan lebih baik menghindari infus saat puasa demi kehati-hatian. Apalagi jika merujuk pada QS Al Baqarah ayat 286 bahwa Allah swt tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Orang yang sakit adalah salah satu yang diberi kemudahan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.


Pewarta: Syifa Arrahmah 
Editor: Musthofa Asrori