Ketenagakerjaan

Kemnaker Mulai Pembahasan RUU PPRT dengan Kementerian/Lembaga

Sen, 17 April 2023 | 20:00 WIB

Kemnaker Mulai Pembahasan RUU PPRT dengan Kementerian/Lembaga

Rapat Panitia Antarkementerian/Lembaga terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (17/4/2023). (Foto: Humas Kemnaker)

Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan memulai Rapat Panitia Antarkementerian/Lembaga terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pertemuan yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga ini akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT. 

 

"Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak banyak ini Kemnaker bersama-sama kementerian/lembaga bisa segera menyelesaikan RUU ini. Dan mudah-mudahan kita dapat menyelesaikan tugas mulia ini, sehingga RUU PPRT segera menjadi UU dan PRT kita betul-betul mendapatkan pelindungan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di Jakarta, Senin (17/4/2023). 


Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menambahkan, Rapat Panitia Antarkementerian/Lembaga terkait RUU PPRT adalah pembahasan DIM RUU PPRT yang melibatkan antar kementerian/lembaga, di mana masing-masing kementerian/lembaga telah melakukan konsolidasi internal. 


"Kita harapkan rapat panitia antarkementerian yang hari ini kita mulai lakukan berjalan dengan efektif, kita bisa lakukan diskusi-diskusi secara produktif untuk segera kita menyepakati DIM yang akan kita kirimkan ke DPR," kata Anwar Sanusi. 

 

Anwar Sanusi mengatakan, nantinya setelah pembahasan DIM yang melibatkan antar kementerian/lembaga terselesaikan, maka akan dilanjutkan dengan serap aspirasi. Pembahasan DIM yang melibatkan antar kementerian/lembaga diharapkan dapat terselesaikan pada 27 Mei 2023. 

 

"Selanjutnya kita melakukan diskusi dengan Panja DPR hingga sidang pleno, dan mudah-mudahan seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar, sehingga RUU ini dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang," jelasnya. 


Editor: Kendi Setiawan