Ketenagakerjaan

Peringati May Day, Kemnaker-Kemenkes Gelar Vaksinasi untuk 1000 Pekerja

Sel, 4 Mei 2021 | 12:00 WIB

Peringati May Day, Kemnaker-Kemenkes Gelar Vaksinasi untuk 1000 Pekerja

Program pemberian vaksinasi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan memberi perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan kepada kita semua," kata Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Humas Kemnaker)

Jakarta, NU Online

Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan mengadakan program vaksinasi bagi 1000 pekerja/buruh di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Pelaksanaan vaksinasi diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2021.

 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, program pemberian vaksinasi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan memberi perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan kepada kita semua, khususnya pekerja/buruh sehingga dapat bekerja dan beraktivitas secara normal.

 

"Program ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan para pekerja/buruh, sehingga dapat bekerja dengan baik," kata Menaker Ida.

 

Meskipun sudah dilakukan vaksinasi, Menaker Ida mengingatkan pekerja/buruh agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat maupun di tempat kerja. Hal itu karena dalam sepekan terakhir ini kasus Covid-19 di sejumlah daerah melonjak yang nantinya bisa memperlambat pemulihan ekonomi.

 

Namun, katanya, pemerintah tetap optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini akan kembali ke zona positif, yaitu di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen.

 

Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui Kemnaker sudah dan sedang meluncurkan berbagai program pengungkit ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di antaranya melalui subsidi gaji/upah, Kartu Prakerja, bantuan produktif usaha mikro, padat karya, pelatihan vokasi, pemagangan di industri, pelatihan peningkatan produktivitas, sertifikasi kompetensi, pelatihan wirausaha baru, inkubasi bisnis, penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar negeri, dan gerakan pekerja sehat.

 

Kebijakan berikutnya adalah kebijakan pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja/buruh untuk menggerakan konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya berdampak baik bagi kinerja perusahaan.

 

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan, peran kementerian dan lembaga sangat penting dalam mempercepat proses vaskinasi COVID-19. Pasalnya, pihaknya menargetkan 181,5 juta rakyat Indonesia di atas usia 18 tahun sudah divaksin pada tahun ini.

 

“Target kita sampai bulan Juni untuk tenaga kesehatan (nakes), lanjut usia (lansia), dan pelayan publik ada 40 juta sampai bulan Juni harus kita tuntakan,” kata Maxi.

 

“Oleh karena itu peran dari kementerian dan lembaga sangat-sangat dibutuhkan. Kementerian Kesehatan tidak mampu bekerja sendirian,” imbuhnya.

 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, kegiatan vaksinasi bertujuan untuk mengendalikan laju penularan Covid-19, khususnya pada klaster pekerja/buruh.

 

Vaksinasi Covid-19 yang berjumlah 1000 ini dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu pada tanggal 1, 4, dan 5 Mei 2021.

 

Secara lebih rinci, pada 1 Mei 2020 dilakukan vaksinasi kepada 200 pekerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, yang didukung oleh KADIN DKI Jakarta; Pada 4 Mei 2021 sebanyak 500 vaksin diberikan pada pekerja/buruh yang merupakan perwakilan KSPSI, KSBSI, KSarbumusi,, KPI, CPMI, dan Pekerja Perfilman.

 

Sementara pada 5 Mei 2021 sebanyak 300 vaksin akan diberikan pada pekerja/buruh yang merupakan perwakilan (K) SBSI, FSP BUN, FSP KAHUTINDO, Pekerja Pertanian, Forum Komunikasi Karyawan Hotel dan Restoran, dan para Pekerja Pemagangan.

 

"Para pekerja yang divaksin ini merupakan representasi dari berbagai sektor usaha, yaitu manufaktur, pertanian, perfilman, pelaut, perhotelan, pekerja bangunan, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dan calon peserta pemagangan ke luar negeri," kata Dirjen Putri.


Editor: Kendi Setiawan