Ketenagakerjaan

Sekjen Kemnaker Tekankan Pentingnya Sinergitas dalam Pengembangan Kompetensi ASN

Kam, 24 Maret 2022 | 20:05 WIB

Sekjen Kemnaker Tekankan Pentingnya Sinergitas dalam Pengembangan Kompetensi ASN

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, pada saat memberikan arahan dan membuka Rapat Koordinasi Kerja Sama Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Ketenagakerjaan tahun 2022, di Jakarta, Kamis, (24/3/2022). (Foto: Humas Kemnaker)

Jakarta, NU Online

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil  Negara, telah mengamanatkan bahwa dalam  mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing. ASN sebagai aset utama organisasi, berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan. 

 

Sebagai komponen kunci penggerak roda pemerintahan, kapasitas dan kompetensi ASN perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan. Namun, peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN yang berkelanjutan tentu membutuhkan adanya perencanaan yang strategis, serta komprehensif.

 

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, pada saat memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Kerja Sama Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Ketenagakerjaan tahun 2022, di Jakarta, Kamis, (24/3/2022).

 

Sekjen Anwar mengatakan, fenomena saat ini masih menunjukkan adanya berbagai tantangan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN, tantangan yang ada saat ini. Di antaranya, Pertama, penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum didasarkan atas analisis kebutuhan. Kedua, pengembangan kompetensi ASN saat ini masih belum mengacu kepada perencanaan pembangunan baik tingkat nasional ataupun daerah, sehingga lulusan diklat belum mampu melaksanakan tugas jabatannya secara kompeten. 

 

Ketiga, pada tataran instansional, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun. Keempat, pengembangan kompetensi hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal, sehingga dengan adanya pandemi, proses diklat harus terhenti karena tidak bisa tatap muka. Kelima, pengembangan kompetensi dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN, sehingga pengukuran kinerja serta evaluasi jabatan ASN belum berlangsung secara penuh. 

 

"Menyikapi hal-hal tersebut, saya mengharapkan sinergi dan kerja sama yang harmonis dari kita semua sesuai dengan bidang tugas masing-masing sehingga pola pengembangan kompetensi ASN khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat terselenggara lebih baik, tersistem, terprogram, dan tepat sasaran," ungkap Sekjen Anwar. 

 

Sebagai informasi, dalam perkembangannya Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kemnaker Corpu yang dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan, terus berkomitmen menyediakan program pengembangan kompetensi yang terstruktur dan kredibel. Terstruktur berarti adanya penyesuaian kurikulum dan metode dengan era industri 4.0, didukung dengan Learning Management System yang memadai dan bahan pembelajaran yang interaktif. Sementara itu, kredibel yang berarti lembaga dan program diklatnya telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai instansi pembina pelatihan Aparatur Sipil Negara.

 

Editor: Kendi Setiawan