Lingkungan

20 Hektare Gambut di Riau Dihijaukan BRG  

Sel, 28 April 2020 | 08:00 WIB

20 Hektare Gambut di Riau Dihijaukan BRG  

Penghijauan dilakukan dengan menanam kembali pepohonan yang mampu mengembalikan fungsi hidrologis gambut. Penghijauan diutamakan bagi kawasan-kawasan yang bisa ditanami tumbuh-tumbuhan besar. (Foto: BRG)

Jakarta, NU Online
Badan Restorasi Gambut (BRG) terus melakukan kerja-kerja nyata untuk mengembalikan ekosistem gambut dan fungsi hidrologis gambut yang rusak akibat kebakaran hutan hebat di Riau.
 
Sepanjang tahun 2019 BRG telah menata ulang atau menghijaukan hutan gambut di Provinsi Riau seluas 20 hektare. Wilayah penghijauan tersebar di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Siak.  
 
Dinamisator BRG Provinsi Riau Muslim Rasyid menuturkan kegiatan penghijauan dilakukan dengan menanam kembali pepohonan yang mampu mengembalikan fungsi hidrologis gambut. Menurutnya, penghijauan diutamakan bagi kawasan-kawasan yang bisa ditanami tumbuh-tumbuhan besar. 
 
"Yang berhasil kami tanami ulang sekitar 20 hektare. Cuma untuk merestorasi gambut itu kan yang terpenting tata airnya tuh. Nah, makanya hampir semua desa dilakuan pemblokingan kanal, jadi bagaimana air itu tidak dibuang langsung ke laut," kata Muslim Rasyid kepada NU Online.
 
Ia menjelaskan, target restorasi di Provinsi Riau tahun 2019 sendiri mencapai 276.976 hektare. Karena itu, pihaknya terus memantau kawasan mana saja yang bisa segera dilakukan pemulihan. Selama ini kendala yang ditemukan seperti adanya masyarakat yang menolak pemblokingan kanal, dengan alasan digunakan transportasi. 
 
Karena itu pihaknya melakukan pendekatan sedari awal melalui pemerintah desa masing-masing. Jika sudah disetujui maka kanalisasi dilakukan semaksimal mungkin agar upaya penghijauan bisa cepat berjalan. 
 
"Yang penting masyarakatnya harus setuju dulu, tapi kalau yang DPG itu pembangunan desanya itu sensitif kepada pembangunan restorasi gambutnya,” ucapnya. 
 
Saat ini pihaknya terus memantau pertumbuhan pepohonan yang ditanam di hutan gambut di lahan seluas 20 hektare. Dia berharap semua proses kegiatan pemulihan gambut dapat berjalan dengan lancar sehingga masyarakat terus menghirup udara yang sehat dan segar. 
 
Untuk diketahui, BRG merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.
 
BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan.  
 
Visi BRG sendiri yaitu terwujudnya kondisi ekosistem gambut yang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
 
Visi tersebut dijabarkan melalui empat misi. Pertama, merancang dan mengembangkan pemanfaaatan gambut yang berkelanjutan. Kedua, memfasilitasi pemulihan gambut yang terdegradasi. Ketiga, menggalang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan restorasi gambut. Keempat, memfasilitasi aksi riset untuk mendukung pengelolaan ekosistem gambut.
 
 
Pewarta : Abdul Rahman Ahdori
Editor : Kendi Setiawan