Nasional

20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Pemerintah Didorong Segera Bertindak

Rab, 3 Mei 2023 | 19:00 WIB

20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Pemerintah Didorong Segera Bertindak

Ilustrasi human traficking atau perdagangan orang. (Foto: Pixabay)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) scamming (penipuan) di Myanmar.


"Segera melakukan langkah-langkah evakuasi secepatnya kepada pekerja migran yang terjebak TPPO scamming (penipuan) di wilayah Myanmar perbatasan dengan Thailand untuk menyelamatkan korban," tutur Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada NU Online, Rabu (3/5/2023).


Hal ini disampaikan Anis merespons video viral yang memperlihatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) meminta pertolongan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan ke Tanah Air. Sekitar 20 warga negara Indonesia di Myanmar mengaku jadi korban perdagangan manusia. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku jadi korban penganiayaan.


Myanmar menempati posisi kedua negara konflik

Anis menuturkan 20 WNI di Myanmar selain korban TPPO, mereka juga berada di wilayah konflik. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, terang Anis, kondisi PMI di Myanmar berada di wilayah konflik.


Data Direktorat Perlindungan WNI menyebut sepanjang tahun 2020-2022, Myanmar masuk posisi kedua dari lima negara dengan kasus TPPO Scam tertinggi dengan jumlah korban mencapai 158 orang.

 

Posisi pertama Kamboja dengan jumlah korban capai 864 orang, posisi ketiga, Filipina capai 107 korban disusul Laos dengan jumlah korban 102 orang dan Thailand capai 31 orang.


"Berdasarkan UU tersebut, kondisi warga negara Indonesia atau pekerja migran di Myanmar berada di negara konflik maka kewajiban negara harus segera mengevakuasi dan memulangkan," ujar Anis. 


"Tidak hanya itu, UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran menyebut kewajiban pemerintah segera melakukan evakuasi, perlindungan dan sebagainya," kata Anis.


Sementara itu, Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria menyatakan, para WNI yang menjadi korban sindikat penipuan itu berada di lokasi yang sulit diakses. Sebab, daerah tersebut merupakan daerah konflik yang dijaga kelompok bersenjata.


"Para WNI kini banyak yang masih berada di perbatasan Thailand dan Myanmar, yang mana itu adalah daerah yang dikuasai oleh kelompok bersenjata," kata Rina kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2023).


Rina mengatakan, Kemenlu sangat menghormati hukum yang ada di Myanmar. Jadi, Kemenlu tak boleh mengintervensi untuk masuk ke kawasan begitu saja ke wilayah tersebut.


Kendati begitu Kemenlu menyatakan pihaknya akan terus mengawal dan memfasilitasi pengaduan dari keluarga korban. Kemlu, kata Rina, juga sudah berkoordinasi dengan KBRI terdekat.


"KBRI di Yangon maupun di Bangkok, juga mengupayakan untuk menghubungi atau berkoordinasi dengan masyarakat sipil yang memungkinkan komunikasi dengan kelompok bersenjata. Namun ini sekali lagi, sesuatu yang sangat sangat kita perhitungkan risikonya," ungkapnya.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad