Nasional

23 Koruptor Bebas, Pegiat Antikorupsi Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Sen, 12 September 2022 | 15:30 WIB

Jakarta, NU Online
Belum lama ini, publik dihebohkan dengan kabar pembebasan bersyarat puluhan narapidana kasus korupsi secara bersama-sama. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menyebut ada 23 napi korupsi yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa lalu.

 

Pegiat Antikorupsi yang juga Direktur Pusat Kajian dan Pendidikan Anti Korupsi (PUSDAK) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta Fira Mubayyinah, menilai pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor menunjukkan geliat pemerintah dalam membentuk undang-undang (UU) kurang memperhatikan faktor keselarasan semangat perlindungan hukum dalam pembuatan UU.

 

“UU Tipikor dibentuk untuk memberantas korupsi sebagai upaya melindungi harta kekayaan dan keuangan negara,” jelasnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (12/9/2022).

 

Ia melanjutkan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut akan menjadi pengalaman bagi pelaku potensial. Bebas bersyarat, sambungnya, bila dilakukan dengan tanpa memastikan terlebih dahulu pembayaran denda dan uang pengganti justru akan menguntungkan pelaku.

 

Selain itu, pelaku potensial pun menjadi terstimulasi untuk melakukan hal serupa yakni korupsi. Hal itu sangat disayangkan karena tujuan pemidanaan sebagai general deterrence menjadi tidak tercapai.

 

Ia menambahkan, ketentuan pelaksanaan pemasyarakat sendiri diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakat merupakan hilir dari penindakan korupsi yang mengatur ketentuan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi.

 

Kedua aturan pembebasan bersyarat tersebut, kata dia, diatur sama seperti tindak pidana umum lainnya. Perlakuan yang sama antara napi pidana umum dan pidana korupsi memberlakukan perilaku baik sebagai syarat dapat mendapatkan pembebasan bersyarat.

 

“Sementara itu, penilaian terkait perilaku baik potensial subjektif. Tidak dipungkiri memang kelemahan UU pemasyarakatan kita belum memiliki model yang tepat bagaimana pembinaan yang harus diberikan kepada para narapidana. Kita masih gebyah uyah atau pukul rata perlakuan pembinaan yang diberikan pada setiap narapidana, padahal itu belum tentu sesuai dengan karakteristik kejahatan yang dilakukan. harapannya kedepan pemerintah memiliki model pendekatan berbasis karakteristik kejahatan,” jabar Fira.

 

Selain itu, melihat realitas penindakan kasus korupsi yang terjadi, membuatnya mempertanyakan itikad kuat pemerintah untuk memberantas korupsi di tanah air.

 

“Kejadian seperti perubahan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilihan pimpinan KPK, pengesahan UU Nomor 22 tahun 2022, tidak tertangkapnya beberapa buronan korupsi, rendah dan ringannya putusan hakim untuk koruptor, serta mudahnya mendapat remisi. Puzzle-puzzle itu semakin menguatkan kekhawatiran kita saat itu bahwa pemberantasan korupsi tidak akan ada pada puncak keberhasilannya di negeri ini,” pungkasnya.

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi