Nasional

88.278 Pesantren Terima Bantuan Tahap II, Wamenag: Tolak Pemotongan!

Sel, 6 Oktober 2020 | 04:15 WIB

88.278 Pesantren Terima Bantuan Tahap II, Wamenag: Tolak Pemotongan!

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Total ada 88.278 penerima bantuan tahap II yang diumumkan melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Langkah ini dilakukan agar mudah diakses publik dan menghindari pemotongan oleh oknum tak bertanggung jawab. 

 

“Hari ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan!” tegas Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa (06/10).  

 

Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.

 

“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya dalam rilis yang diterima NU Online.

 

Ia menambahkan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 

 

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Penerima bantuan tidak berhutang terhadap siapapun dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapa pun,” jelasnya.

 

Sementara Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur.  Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D. 

 

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. 

 

“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan