Nasional

Ada Kemungkinan Pemerintah Buka Formasi CPNS Guru Kuota Terbatas

Sel, 5 Januari 2021 | 10:00 WIB

Ada Kemungkinan Pemerintah Buka Formasi CPNS Guru Kuota Terbatas

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Jakarta, NU Online

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan bagi pemerintah untuk membuka formasi CPNS untuk guru. Namun rekrutmen ini dilakukan secara terbatas guna menjamin keberlangsungan pendidikan dengan tujuan untuk mengisi posisi managerial yang harus diisi guru PNS di sekolah.


“Dan untuk itu ke depan pemerintah tetap akan membuka sesuai dengan kebutuhan dari managerial yang kosong di sekolah,” jelasnya dalam konferensi pers secara daring lewat YouTube BKN, Selasa (5/1).


Untuk tahun 2021 ini lanjutnya, pemerintah masih fokus pada pemenuhan target satu juta guru di daerah melalui jalur Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara untuk tahun-tahun berikutnya akan dibuka kembali formasi guru PPPK maupun guru PNS, tergantung dari formasi yang dibutuhkan. 


“Berapa yang pensiun berapa yang diperlukan untuk rekrutmennya itu nanti akan dihitung kemudian," jelasnya.


Terkait rekreutmen satu juta rekrutmen pada tahun ini menurutnya lima kali jumlah atau merupakan rekor jumlah rekrutmen pegawai yang biasanya dilakukan BKN. Ia berharap, jumlah satu juta guru nantinya akan mengisi kekosongan jumlah guru di sekolah-sekolah yang ada di daerah. 


Beda PNS dan PPPK


Dalam Konferensi Pers tersebut, Bima mengatakan bahwa bukan hanya guru, saat ini total ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK merujuk Peraturan Presiden nomor 38 Tahun 2020.


Bima menjamin para guru berstatus PPPK juga akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, mulai dari gaji hingga tunjangan. Pengaturan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.


"Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan, sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai level kelompok jabatan yang sama," kata dia.


PPPK juga memiliki hak perlindungan yang sama dengan PNS seperti hak cuti, hak pengembangan kompetensi. PPPK juga mendapatkan jaminan perlindungan hari tua, jaminan kesehatan, jaminanan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum pada pasal 22 dan 106 UU nomor 5 tahun 2014, serta pasal 75 Peraturan Pemerintah  Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.


Kelebihan sistem PPPK lanjutnya adalah tidak ada batasan umur maksimal 35 tahun saat mendaftar seperti PNS. Pegawai PPPK juga tidak harus memulai karir dari bawah seperti PNS yang menerapkan sistem jenjang karir jabatan. 


“Jadi PPPK ini bisa lompat tidak harus naik bertahap seperti PNS,” jelasnya.


Terkait sistem pensiun, Bima menjelaskan bahwa hal ini belum diberikan pada PPPK. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan PPPK mendapatkan pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun yang saat ini masih dalam pembahasan dan akan segera ditetapkan.


Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Fathoni Ahmad