Nasional

Alasan KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Data Suara Pemilu

Kam, 7 Maret 2024 | 18:30 WIB

Alasan KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Data Suara Pemilu

Sirekap KPU yang saat ini tidak lagi menampilkan grafik tetapi formulir C plano. (Foto: tangkapan layar situs pemilu2024.kpu.go.id)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini hanya menampilkan data autentik atau langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa grafik perolehan suara untuk pilpres dan pileg. Pada Selasa (7/3/2024) pukul 15:00 WIB, situs pemilu2024.kpu.go.id telah menghentikan penayangan grafik perolehan suara untuk pilpres dan pileg 2024.


Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa saat ini KPU telah memberlakukan kebijakan untuk hanya menampilkan formulir model c hasil plano dalam Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap). Menurut Idham, dengan kebijakan tersebut, KPU tidak lagi menampilkan data numerik mengenai perolehan suara sementara.


"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu," kata Idham kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).


Idham menjelaskan bahwa tujuan utama dari Sirekap adalah untuk mempublikasikan foto dan formulir model c hasil plano. Menurutnya, selama ini jarang terjadi bahwa masyarakat melihat foto formulir model c hasil.


Namun, Idham menekankan bahwa formulir model c hasil plano adalah bukti autentik yang diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS. Proses pengisian formulir tersebut disaksikan oleh saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).


"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujarnya.


Idham menegaskan bahwa saat ini KPU hanya akan memamerkan foto formulir model c hasil plano. Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena proses rekapitulasi telah selesai dilakukan di tingkat PPK dan KPU kabupaten/kota.


Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu, KPU membuat keputusan atau kebijakan secara mandiri, termasuk keputusan untuk hanya menampilkan foto formulir Model C Hasil plano saja.


"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model c hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model c hasil plano," terang Idham.


Kini, situs tersebut hanya menampilkan foto formulir model c hasil plano. Sebelumnya, situs KPU biasanya menampilkan grafik persentase perolehan suara untuk Pilpres 2024 dan Pileg. Padahal, Pemilu 2024 melibatkan total 823.220 TPS, dengan 820.161 TPS di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.


Sebelum diubah, untuk melihat hasil dari setiap TPS di Sirekap, Anda dapat mengunjungi situs pemilu2024.kpu.go.id dan mengklik "tampilkan filter" yang terletak di kanan atas layar. Selanjutnya, pilih jenis pemilihan yang diinginkan (pilpres, pileg DPR, pileg DPD, pileg DPRD provinsi, atau pileg DPRD kabupaten/kota), masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan nomor TPS yang ingin periksa.