Alih Status Lesbumi dari Lembaga ke Badan Tidak Disetujui
Ahad, 26 September 2021 | 10:30 WIB
Sidang Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (26/9). (Foto: NU Online/Ontiwus)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Peralihan status Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) menjadi badan otonom tidak mendapat dukungan dari mayoritas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Kontrol yang sulit jika ada perubahan status ke badan otonom menjadi satu di antara beberapa alasan para pengurus PWNU.
Keputusan ini dikukuhkan melalui Sidang Pleno Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (26/9).
āUsulan perubahan status Lesbumi menjadi badan semi otonom tidak disetujui oleh sidang dengan voting, dengan perincian empat suara setuju dan delapan suara tidak setuju,ā kata Imam Pituduh, Ketua Komisi Organisasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 di Sidang Pleno.
Ā
Ā
Sebelumnya, pada Sidang Komisi, Sabtu (25/9) malam, Wakil Ketua Lesbumi KH M Jadul Maula menjelaskan bahwa tidak lebih dari 10 Lesbumi yang hadir pada Muktamar Ke-32 NU Tahun 2010 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lesbumi Tahun 2019 di Pasuruan, Jawa Timur, hadir ratusan perwakilan Lesbumi dari PWNU dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Hal tersebut menunjukkan bahwa ada perkembangan yang cukup pesat di tubuh Lesbumi.
Kiai Jadul menegaskan bahwa 95 persen peserta Rakornas menyepakati perubahan status Lesbumi menjadi badan otonom. Hal demikian, lanjutnya, untuk meningkatkan koordinasi dan perkembangannya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Lesbumi saat pertama kali didirikan juga merupakan badan otonom. Perkembangannya mandeg semenjak peralihan kepemimpinan nasional dari Orde Lama ke Orde Baru. āKalau tidak dikembalikan ke banom lagi akan sulit berkembang,ā katanya.
Melalui badan otonom, menurutnya, pelaksanaan strategi kebudayaan Saptawikrama yang telah dirumuskan sebagai penerjemahan atas Islam Nusantara diyakini akan lebih cepat.
Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU Margaret tidak mempermasalahkan perubahan status Lesbumi menjadi badan otonom. Namun, lanjutnya, perlu penambahan nama NU di dalamnya mengingat seluruh badan otonom menyematkan nama NU, seperti Fatayat NU, Muslimat NU, Ikatan Pelajar NU, Ikatan Pelajar Putri NU, dan sebagainya.
Usulan demikian tidak disetujui perwakilan PWNU. Pasalnya, nama Lesbumi sudah mendunia dan bersejarah.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin
Ā
Ā
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua