Munas-Konbes NU 2021: Pejabat Harus Berhenti Politisasi Isu Pandemi
Ahad, 26 September 2021 | 07:15 WIB
Penyampaian hasil sidang komisi rekomendasi pada sidang pleno Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, Ahad (26/9/2021). (Foto: NU Online/Suwitno)
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2021 telah memutuskan hasil persidangan di bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam).Â
“Di bidang ini, tidak ada perubahan sama sekali,” kata Sekretaris Komisi Rekomendasi M Kholid Syeirazi ketika membaca hasil putusan sidang, pada Rapat Pleno Munas-Konbes NU 2021, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (26/9/2021).
Salah satu putusan bidang polhukam ini adalah mendesak semua pejabat harus berhenti mempolitisasi isu pandemi dalam rangka kepentingan politik dan pencitraan. Sementara pemerintah pusat dan daerah, lanjutnya, perlu fokus kepada penanganan pandemi sebagai isu kesehatan dan kemanusiaan, bukan isu politik partisan.
Selain itu, Komisi Rekomendasi mendorong pemerintah pula agar menunjukkan kepemimpinan politik yang baik dengan memperlihatkan kebijakan yang tidak ambivalen. Hal itu terlihat dari kebijakan yang memperketat mobilitas masyarakat di satu sisi, tetapi membiarkan pekerja asing masuk di sisi lain. Terutama pekerja dari negara episentrum pandemi, dapat merusak
kepercayaan publik kepada Pemerintah.
Kemudian, persoalan yang berkaitan dengan dampak pandemi Covid-19 adalah kesenjangan keandalan RS dan Puskesmas antara kota dan daerah. Karena itu, pemerintah dan khususnya pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas dan keandalan puskesmas sebagai garda terdepan lini hilir penanganan pandemi Covid-19. Caranya, dengan menaikkan anggaran untuk menambah jumlah fasilitas dan tenaga kesehatan.
Lalu, sebagaimana telah diketahui bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada sektor perekonomian bangsa. Pemerintah berusaha mengucurkan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).Â
Dalam hal ini, Munas-Konbes NU 2021 mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal secara intensif mengenai penggunaan anggaran PEN, termasuk yang diperuntukkan untuk bantuan sosial dalam rangka memelihara good governance dalam situasi yang sulit ini.
Kepada KPK, perlu juga menaikkan kepercayaan publik pasca revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019 dengan cara mengoptimalkan fungsi preventif dan penindakan dalam rangka memastikan seluruh belanja anggaran pandemi tepat guna dan sasaran.
Untuk diketahui, Komisi Rekomendasi ini diketuai oleh HZ Arifin Junaidi dibantu tim perumus draf rekomendasi yakni Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Rumadi Ahmad, dan Jaenal Effendi.Â
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Hadapi Yordania di Piala Asia U-23 2024
6
Usai Gowes 90 KM, Rombongan GP Ansor Ziarah Makam Mama Cibogo di Cibarusah
Terkini
Lihat Semua