Nasional

Alissa Wahid Minta Kemdikbud Tegas soal Penggunaan Jilbab di Sekolah Negeri

Jum, 22 Januari 2021 | 14:45 WIB

Alissa Wahid Minta Kemdikbud Tegas soal Penggunaan Jilbab di Sekolah Negeri

Kornas Jaringan Gusdurian Alissa Wahid dalam sebuah acara Kemenag. (Foto: Biro HDI/Daniel)

Jakarta, NU Online 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI harus lebih kuat menegaskan soal ekosistem pendidikan milik negara atau sekolah negeri agar tidak memaksakan penggunaan jilbab untuk murid. Baik nonmuslim maupun muslimah.


“Sebaliknya, (sekolah negeri) juga tidak boleh melarang penggunaan jilbab bagi yang menginginkannya (penggunaan jilbab),” ungkap Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid di Twitter, Jumat (22/1) sore. 


Sebab menurut dia, jika tanpa penegasan dari Kemdikbud, para pengelola sekolah akan menggunakan tafsir yang berbeda-beda. Hal tersebut akan menjadi bahaya jika pengelola sekolah meyakini mayoritarianisme sekaligus klaim kebenaran mutlak.


“Maka akan ada potensi aturan pakaian yang melanggar hak konstitusi warga yang menjadi korban,” ungkap putri sulung KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.


Lebih lanjut ia menuturkan, sekolah milik negara di wilayah mayoritas umat Islam, seperti di Indonesia ini, tidak bisa atas nama menghormati mayoritas lalu memaksa murid untuk berjilbab. Begitu pula sebaliknya, sekolah di wilayah mayoritas nonmuslim tidak boleh memaksa murid melepas jilbab. 


“Hak warga atas pendidikan tidak dibatasi oleh pakaiannya,” tegas Alissa. 


Penegasan dari Kemdikbud, sebagaimana yang Alissa harapkan itu menjadi sangat penting. Namun, perlu juga diikuti dengan dua upaya yang diusulkannya agar diperhatikan oleh Kemdikbud.


Pertama, memperkuat perspektif konstitusi kepada insan-insan pendidikan, sekaligus peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus selalu pakai kacamata wakil negara. Kedua, memperkuat kembali praktik beragama di  Indonesia yang menghargai keberagaman keyakinan dan jauh dari sikap klaim kebenaran ajaran yang diyakini. 


“(Poin) yang ini (kedua) Kemdikbud kudu (harus) kerja sama dengan Kemenag (Kementerian Agama),” kata Alissa mengusulkan.


“Tanpa dua hal ini, aturan tegas Kemdikbud akan sulit diinternalisasikan oleh tenaga pendidikan,” lanjutnya. 


Alissa mengaku sudah berulang kali menemukan kasus satuan pendidikan yang tidak membuat aturan berjilbab secara tertulis, tetapi melakukan intimidasi halus kepada siswi muslimah yang tidak menggunakan jilbab. 


“Makanya soal paradigma kehidupan beragama juga penting, bukan hanya aturan,” tuturnya.


Ia juga menyatakan, pemaksaan atau pelarangan jilbab di sekolah bukan hanya urusan pakaian. Namun di balik itu ada tren penabalan atau penobatan ideologi mayoritarianisme dan eksklusivisme beragama. 


Hal tersebut bukan hanya berujung pada soal pakaian atau perempuan semata. Tetapi akan sampai ke soal kehidupan kebangsaan. “Semoga suara warga ini sampai kepada yang berwenang dan berkuasa,” ucap Alissa mengakhiri utas cuitannya. 


Diminta berjilbab
Komentar Alissa di atas adalah tanggapan atas beredarnya video adu argumen antara orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Video yang diunggah Elianu Hia, pada Kamis (21/1) kemarin itu viral baru-baru ini dan menjadi bahan perbincangan warganet.  


Di dalam video itu, Elianu mengatakan dirinya dipanggil pihak sekolah karena putrinya tidak menggunakan jilbab saat ke sekolah. Elianu menjelaskan pula bahwa ia dan anaknya adalah nonmuslim. 


Ia kemudian mengatakan telah mencari aturan soal penggunaan jilbab di sekolah negeri, mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub) hingga Peraturan Menteri (Permen), tapi tidak ditemukan satu pun. 


Dijelaskan oleh pihak sekolah di dalam video itu, bahwa penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Wakabid Kesiswaan Zikri juga menunjukkan surat pernyataan yang disebut diteken wali murid saat sang anak hendak masuk sekolah. Salah satu poin dalam surat itu adalah terkait pakaian. 


“Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat,” kata Zikri.


Setelah terlibat percekcokan yang hebat, kedua pihak bersepakat untuk menunggu keputusan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Musthofa Asrori