Nasional

Alternatif Social Distancing untuk Hambat Penyebaran Covid-19

Jum, 20 Maret 2020 | 03:19 WIB

Alternatif Social Distancing untuk Hambat Penyebaran Covid-19

Habib Anis Sholeh Ba'asyin. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Salah satu langkah penting menghambat penyebaran Covid-19 adalah melakukan social distancing atau pada tahap lanjutnya melakukan karantina wilayah dengan meminta penduduk untuk sementara tetap tinggal di rumah.

Banyak pihak menganggap bahwa langkah ini berisiko menyengsarakan warga di kelas bawah, karena hidup mereka mengandalkan pendapatan harian atau mingguan. Kecuali itu, pendekatan ini dianggap membutuhkan biaya yang cukup besar oleh pihak pemerintah.

Untuk mengatasi kebuntuan ini, Pegiat Rumah Adab Indonesia Mulia, Anis Sholeh Ba’asyin menawarkan alternatif dengan mengerucutkan masalahnya ke tingkat satuan komunitas terkecil yaitu per RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Wilayah); sehingga tersedia kemungkinan penyelesaian.

“Penyelesaian ini dibangun dengan basis budaya gotong-royong yang masih tertanam di benak masyarakat Indonesia,” jelas Habib Anis dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Jumat (20/3).

Habib Anis menerangkan, untuk masyarakat rural atau masyarakat urban yang kemampuan ekonomi warganya cenderung heterogen.
 
Pertama, meminta RT mendata warganya yang tidak mampu, dengan ukuran tidak punya cukup persediaan untuk hidup setidaknya selama 14 hari.

Kedua, meminta RT mendata warganya yang mampu, yang sekiranya bisa ikut menanggung biaya hidup warga yang tidak mampu.

Ketiga, meminta warga yang mampu untuk menanggung biaya hidup 1 atau lebih keluarga yang tidak mampu selama 14 hari.

“Sebenarnya, langkah serupa pernah diterapkan oleh masyarakat di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya saat mengalami gempa di tahun 2006 dan berhasil,” katanya.

Selanjutnya, untuk masyarakat rural atau masyarakat urban yang kemampuan ekonomi warganya cenderung homogen, pertama, dalam kasus semacam ini, yang akan lebih berperan sebagai perantara adalah kepala desa/lurah dan camat.

Kedua, kepala desa/lurah dan camat mengumpulkan data wilayah-wilayah RT yang kemampuan ekonominya rata-rata mampu, dan yang rata-rata tidak mampu.

Bila cakupan RT/RW yang rata-rata tak mampu dan rata-rata mampu ada di wilayah desa/kelurahan, maka yang berperan sebagai perantara pendistribusian adalah kepala desa/lurah. Bila lintas desa/kelurahan maka yang menjadi perantara adalah camat.

Selanjutnya, peran pemerintah pusat, propinsi, daerah, dan kota. Pertama, tugas pemerintah hanyalah mengoordinasi keserentakkan dan keteraturan pelaksanaannya.

Kedua, tugas pemerintah hanya menjamin ketersediaan logistik selama 14 hari atau lebih, juga ketersediaan tenaga dan perlengkapan medis untuk menangani orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP), juga pelaksanaan tes corona bagi warga.

Ketiga, tugas pemerintah hanya membatasi gerakan warga selama setidaknya 14 hari.

Menurut Habib Anis, beberapa langkah itu akan membuat biaya ekonomi ketika warga ‘dirumahkan’ menjadi rendah. Kecuali itu juga menghidupkan kembali semangat gotong royong masyarakat yang akhir-akhir ini cenderung terkikis.

“Langkah-langkah itu tentu saja membutuhkan kerja sama semua pihak; kecuali pemerintah, juga tokoh-tokoh agama dan masyarakat,” tandasnya.

Editor: Fathoni Ahmad