Nasional

Aremania Layangkan 9 Somasi ke Presiden, Polri, TNI, PSSI, dan Pihak-pihak Terkait

Kam, 6 Oktober 2022 | 14:45 WIB

Aremania Layangkan 9 Somasi ke Presiden, Polri, TNI, PSSI, dan Pihak-pihak Terkait

Ilustrasi Aremania. (Foto: dok. Malang PM)

Jakarta, NU Online

Aremania atau kelompok suporter Arema FC melayangkan somasi kepada sejumlah pihak terkait tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Di antaranya Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PSSI, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Direktur Utama PT ILB, dan Manajemen Arema FC.


Somasi itu dilayangkan Aremania melalui surat tertanggal Selasa, 4 Oktober 2022. Aremania juga menuntut pihak pengamanan dan panitia pelaksana pertandingan menyatakan tragedi yang menewaskan 131 orang ini murni kesalahan mereka.


Berikut 9 butir tuntutan Aremania:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
  4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
  5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
  6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
  7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
  8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
  9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad