Nasional

Bahtsul Masail Haul Buntet Tetapkan Aset Produktif Tak Wajib Dizakati Kecuali Jika Menguntungkan

Jum, 4 Agustus 2023 | 19:00 WIB

Bahtsul Masail Haul Buntet Tetapkan Aset Produktif Tak Wajib Dizakati Kecuali Jika Menguntungkan

Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat saat menyampaikan rumusan pada Bahtsul Masail Komisi B, Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Kamis (3/8/2023) malam.

Cirebon, NU Online

Komisi B Bahtsul Masail Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren Cirebon telah rampung membahas dua topik persoalan, salah satunya mengenai zakat aset produktif.


Topik persoalan di Komisi B Bahtsul Masail ini dipilih atas kerja sama antara Panitia Haul Buntet dengan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat. Agenda bahtsul masail dilangsungkan di Lantai 2 Guest House Buntet Pesantren, Kamis (3/8/2023) malam.


"Persoalan yang diangkat dalam komisi B adalah mengenai zakat aset produktif atau biasa disebut dengan mustaghallat," kata Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat KH Ahmad Yazid Fatah dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2023) dini hari. 


Ia menjelaskan ciri-ciri aset produktif. Di antara ciri tersebut yaitu (1) barangnya tidak habis dalam sekali waktu; (2) barangnya dapat menghasilkan profit; (3) memiliki bentuk fisik tapi terkadang tidak ada bentuk fisiknya seperti aset digital.


Kemudian ciri aset produktif meliputi banyak materi. Pertama, aset yang nilai manfaatnya bisa disewakan; contohnya bangunan, hotel, dan rumah. Kedua, alat transportasi; contohnya mobil. Ketiga, tanah yang ditanami tanaman; contohnya perkebunan kelapa sawit, tembakau, cengkih, kayu jati, serta berbagai macam buah-buahan.


Lalu di dalam bahtsul masail itu terdapat pertanyaan, apakah aset produktif termasuk harta zakawi yang wajib dizakati? Sebab zaman sekarang, aset-aset yang telah disebutkan di atas itu bisa berpotensi menghasilkan profit yang besar.


"Diputuskan bahwa dalam koridor mazahibul arba'ah (empat mazhab), perkara zakat aset produktif ini tidak termasuk dalam kategori maal zakawi atau harta-harta yang wajib dizakati, kecuali jika ada tujuan untuk mendapatkan keuntungan," jelas Kiai Yazid. 


"Kedua, bagaimana pandangan fiqih mengenai nisabnya? Secara otomatis, as-ilah ini digugurkan," pungkasnya.


Selain membahas persoalan zakat produktif, Komisi B Bahtsul Masail Haul Buntet Pesantren Cirebon juga membahas satu persoalan lain yaitu mengenai problematika rumah tangga Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan atau Tenaga Kerja Wanita (TKW). 


Sementara itu, di Komisi A Bahtsul Masail Haul Buntet membahas satu persoalan yakni mengenai relevansi riset Imam Syafi'i terkait menstruasi atau haid, lalu diperhadapkan pada pandangan medis dengan menghadirkan beberapa dokter dari RS Gunung Djati Cirebon.


Pewarta: Aru Lego Triono