Nasional

Bantuan Kuota Data Internet Berlanjut, Ini Persyaratannya

Sel, 2 Maret 2021 | 00:00 WIB

Bantuan Kuota Data Internet Berlanjut, Ini Persyaratannya

Peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

Jakarta, NU Online
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet pada tahun 2021. Bantuan ini akan dimulai kembali pada Maret 2021 sampai tiga bulan ke depan.

 

Dalam pengumuman virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3), Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

 

Peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. "Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB," jelas Nadiem.

 

Rincian bantuan meliputi: peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

 

Ada beberapa kelebihan dalam bantuan kali ini di antaranya data internet yang diberikan merupakan kuota umum yakni dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi di internet. Ada pengecualian untuk yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

 

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini sudah ditentukan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. 

 

Persyaratan tersebut di antaranya, untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali. 

 

Sementara untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

 

Untuk pendidik pada PAUD  dan jenjang pendidikan  dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

 

Bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota. 

 

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan