Nasional

Batalkah Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa?

Sen, 27 Maret 2023 | 16:00 WIB

Batalkah Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa?

Apakah memakai obat tetes mata dan telinga dapat membatalkan puasa? . (Foto ilustrasi: NU ONline/Freepik)

Jakarta, NU Online

Sebagian orang yang memiliki masalah dengan penglihatan maupun pendengaran biasanya menggunakan obat tetes untuk pengobatan. Namun, apakah memakai obat tetes mata dan telinga dapat membatalkan puasa? 


Melansir tulisan dalam artikel berjudul Memakai Obat Tetes Telinga dan Mata, Membatalkan Puasa?, dijelaskan ada dua jenis ketentuan hukumnya yakni: boleh dan batal. Boleh, jika kondisi sakit telinga yang diderita berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri. 


Bila demikian kondisinya, maka memasukkan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat" (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan). 


Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut: 


‎ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث 


Artinya: “Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakkan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,”

Demikian disampaikan Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 182. 


Adapun, menggunakan tetes telinga dapat membatalkan puasa, menurut Syekh Khathib al-Syarbini dalam karyanya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, halaman 379, dikatakan: 


‎وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ 


Artinya: “Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),”. 


Sementara, untuk penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.


Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi, puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.


Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” tertulis dalam kitab Ghayah al-Bayan, halaman 156 oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli. 


Dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat.


Pewarta: Syifa Arrahmah 
Editor: Muhammad Faizin