Nasional

Bayar Utang atau Sedekah Dulu? Simak Penjelasannya

Sab, 25 Februari 2023 | 17:15 WIB

Bayar Utang atau Sedekah Dulu? Simak Penjelasannya

Ilustrasi: Membayar utang harus didahulukan karena bersifat wajib. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Dalam memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari tak jarang manusia modern banyak yang melakukannya dengan berutang. Bisa itu utang kepada saudara, kawan, atau juga lembaga serta pinjaman online. Setelah bekerja dan mendapatkan gaji maka ia tergerak untuk sedekah walaupun utang belum lunas dibayar.


Lalu manakah sebenarnya yang lebih didahulukan jika seseorang memiliki uang namun masih memiliki utang. Apakah ia mendahulukan membayar utang atau bersedekah?


Terkait hal ini Habib Muhammad Muthohar dalam video yang diunggah kanal Youtube NU Online pada Sabtu (25/2/2023) menjelaskan bahwa hukum dalam fiqih terkait hal ini diperinci. 


"Yang lebih utama adalah untuk membayar utang. Karena bayar utang hukumnya wajib. Sedekah hukumnya sunnah," jelasnya.


Namun, menurutnya sedekah lebih utama dilakukan jika yang bersangkutan ada harapan dari arah yang lain untuk membayar utang. Namun jika ia tidak ada harapan selain uang yang mau disedekahkan untuk bayar utangnya maka harus untuk membayar utang. 


Pentingnya untuk segera melunasi utang ini, sampai-sampai Rasulullah tidak berkenan untuk menyalati orang yang meninggal dalam keadaan memiliki utang. Hal ini karena dosa utang tidak bisa diampuni Allah kecuali utang tersebut diikhlaskan oleh yang memberi utang.


"Walaupun orang meninggal mati syahid, orang meninggal bagaimanapun meninggalnya, meninggal lagi shalat, meninggal lagi apa, kalau dia masih punya utang, dosanya tidak diampuni kecuali diikhlaskan sama yang utangi," tegasnya.

 

Terkait dengan dosa karena utang ini, pada kesempatan tersebut, Habib Muhammad mengajak siapa saja yang mengutangkan sesuatu pada orang yang meninggal, jika itu sedikit maka diikhlaskan sebagai bentuk rahmat.


"Kalau memang jumlahnya banyak, ya Anda datang ke keluarganya kasih tahu supaya keluarganya tahu. Jangan diem-dieman. Jangan pakai nggak enak, kasihan," imbaunya.


Sementara penggunaan uang untuk kebutuhan wajib lainnya, Habib Muhammad mengingatkan untuk mempertimbangkan tingkat kebutuhannya. Jika seseorang memiliki uang misalnya, dan hanya cukup untuk menafkahi istrinya, maka dia berdosa jika menyedekahkan uang tersebut. 


"Karena dia meninggalkan yang wajib untuk suatu yang sunnah," jelasnya.


Jika Anda sudah memiliki uang dan akan membayar utang, Rasulullah mengajarkan sebuah doa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Rabi’ah ra:


بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ 


Barakallahu laka fi ahlika wa malika. 


Artinya: "Semoga Allah memberkatimu pada keluarga dan hartamu." (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439-1440 H], juz I, halaman 407).


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan