Bekerja dengan Risiko Tinggi, Tenaga Kerja Informal Tak Dilindungi Jaminan Sosial
NU Online · Kamis, 1 Mei 2025 | 17:31 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) atau Federasi Transportasi milik Sarbumusi NU, Ika Rostianti, menyampaikan tentang rentannya posisi pekerja mitra seperti pengemudi ojek online (ojol) dan sopir. Menurutnya, mereka nyaris tak mendapat jaminan sosial dari perusahaan.
"Sebanyak 85% pengemudi di Indonesia tidak dapat jaminan sosial dari pemberi kerja. Mereka dianggap mitra, padahal pekerjaan mereka adalah tulang punggung perusahaan," jelas Ika di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Namun, menurut Ika, mereka sangat mengkhawatirkan karena bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial. Akar masalahnya adalah tidak adanya regulasi khusus dari pemerintah di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tidak ada direktorat khusus yang menaungi kami. Saat ada perselisihan, kami tak tahu harus berpegang pada aturan apa," ujarnya.
Padahal, menurut Ika, pekerja informal berada dalam risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Hal itu, menurutnya, semakin memperparah kondisi mereka.
"Dalam seminggu, bisa 4 kali ada kecelakaan kerja yang diurus RBPI; tidak ada yang menanggung; perusahaan lepas tangan, beban ada di pengemudi," ungkapnya.
Oleh karena itu, momentum Hari Buruh Internasional ini, menurutnya, tak sekadar seremonial, tapi pemerintah segera membuat payung hukum hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan.
"Jangan sampai pekerja informal terus jadi warga kelas dua. Payung hukum dan asuransi adalah hak, bukan privilege," katanya. "Ini darurat! Generasi muda sekarang banyak bekerja di sektor informal, tapi hak-haknya tak dijamin," tambahnya.
Tuntutan serupa datang dari Dewi Susanti dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tangerang. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini, dia menyampaikan tuntutan hapus pajak penghasilan dan outsourcing.
"Hapus pajak penghasilan buruh. Wujudkan upah layak. Hapus outsourcing dan bentuk Satgas PHK," tuturnya.
Dewi menyambut positif janji Presiden Prabowo untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
"Pemerintah harus bersinergi. Kami bagian dari rakyat Indonesia yang berhak sejahtera," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan akan memberikan hadiah kepada para buruh dengan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
"Saya ingin memberi hadiah kepada kalian para buruh pada hari ini. Saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang terdiri dari tokoh-tokoh perwakilan buruh dari seluruh Indonesia," jelas Prabowo di Monas, Jakarta, Kamis, (1/5/2025).
Menurut Prabowo tugas dari dewan ini adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden undang-undang yang tidak melindungi para buruh.
"Tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden mana undang-undang yang tidak beres yang tidak melindungi buruh. Sehingga sesuai demokrasi dan segera akan kami membaiki," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kemuliaan bagi Para Pekerja dan Pencari Nafkah
2
Program Beasiswa Santri Berprestasi 2025 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya
3
Di Depan Kabah, Menag Beri 4 Pesan untuk Petugas Haji dalam Melayani Jamaah
4
Baca Doa Berikut Ketika Mengantar Calon Jamaah Haji
5
Rais Aam PBNU: Kesehatan Jalur Dakwah Islam
6
4 Peristiwa Penting dan Keutamaan Bulan Dzulqa'dah
Terkini
Lihat Semua