Nasional

Bolehkah Orang yang Berkurban Makan Daging Kurbannya?

Jum, 30 Juni 2023 | 08:30 WIB

Bolehkah Orang yang Berkurban Makan Daging Kurbannya?

Ilustrasi daging hewan kurban. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online 
Berkurban merupakan ibadah yang bukan hanya memiliki dimensi vertikal mendekatkan diri kepada Allah swt. Berkurban juga ibadah yang memiliki dimensi sosial di mana daging hewan yang dikurbankan dibagikan kepada orang lain untuk dimakan pada momentum Hari raya Idul Adha.


Lalu, apakah semua daging kurban yang seseorang kurbankan harus diberikan kepada orang lain. Bolehkan orang yang berkurban ikut makan atau mengonsumsi daging hewan yang ia kurbankan? 


Dalam artikel NU Online berjudul 'Seberapa Banyak Pekurban Boleh Mengonsumsi Daging Kurbannya?', disebutkan bahwa bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban juga disunnahkan untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).


Anjuran untuk menikmati daging kurban ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”. 


Namun ketentuan tentang dibolehkannya serta anjuran mengonsumsi hewan kurban hanya berlaku ketika kurban yang dimaksud adalah kurban sunnah. 


“Berbeda halnya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin,” tegas penulis artikel tersebut Ustadz M. Ali Zainal Abidin yang dikutip NU Online, Jumat (30/6/2023).


Bagian untuk panitia kurban

Lalu bagaimana dengan panitia kurban yang mengelola hewan kurban mulai menyembelih, menguliti, mencincang, dan membuat paketan hewan kurban yang baru disembelih. Apakah mereka berhak mendapatkan daging hewan kurban tersebut sebagai upah kerja?


Wakil Sekretaris LBM PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya di NU Online berjudul 'Hukum Pengambilan Jatah Daging atau Kulit oleh Panitia Kurban', menjelaskan bahwa panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban (baik kulit, daging, maupun bagian lainnya) dari orang yang menunaikan ibadah kurban sebagai upah.


Terkait hal ini, orang yang menunaikan ibadah kurban harus menyiapkan dana atau benda berharga lainnya di luar daging atau kulit hewan kurbannya sebagai upah untuk mereka. “Tetapi jika orang yang berkurban itu memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada panitia kurban yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, maka pemberian itu tidak dilarang,” jelasnya.


Ustadz Alhafiz menegaskan kembali bahwa orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurbannya kepada tim jagal atau panitia dengan niat sebagai upah kerja mereka. Panitia kurban tetap berhak menerima daging atau kulit hewan kurban yang diniatkan sedekah, bukan upah, oleh mereka yang berkurban. 


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin