Nasional

Bukan Alat Propaganda, Banjiri Media Sosial dengan Konten Positif

Sel, 21 Februari 2023 | 14:30 WIB

Bukan Alat Propaganda, Banjiri Media Sosial dengan Konten Positif

Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo. (Foto: Kemenag Lampung)

Bandarlampung, NU Online
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo mengajak masyarakat untuk membanjiri dunia maya khususnya media sosial dengan konten-konten yang positif. Hal ini dilakukan agar dunia maya menjadi tempat yang kondusif untuk berselancar dan akan berdampak positif pada kehidupan dunia maya.

 

ā€œKonten negatif di dunia maya itu lebih cepat menyebarnya dibanding yang positif. Sehingga perlu diproduksi konten-konten positif untuk menutupi konten negatif,ā€ kata Kakanwil yang merupakan alumni Pesantren Tebuireng Jombang jawa Timur ini, Senin (21/2/2023).

 

Dengan perkembangan yang pesat ini, Puji juga mengingatkan masyarakat untuk selektif dan berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di dunia maya khususnya media sosial yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan orang modern saat ini. Ia mengingatkan semua untuk senantiasa melakukan tabayun terhadap apapun informasi yang masuk dalam handphone.

 

Pasalnya, jika tidak berhati-hati, terlebih dalam hal informasi dan ilmu agama, masyarakat bisa dengan mudah terprovokasi dan memiliki paham atau pemikiran serta tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bukan hanya mereka yang berpendidikan rendah yang bisa terpapar berita bohong (hoaks) ataupun ujaran kebencian. Mereka yang berpendidikan tinggi juga bisa terpapar jika tidak berhati-hati.

 

ā€œSetiap mendapatkan informasi dipastikan sumber dan konteks waktu informasi terjadi,ā€ pesannya kepada masyarakat ketika bermuamalah (beraktivitas) di media sosial.

 

Puji juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa media sosial bukanlah alat untuk melakukan propaganda dan memecah-belah masyarakat. Media sosial tidak boleh dijadikan alat untuk menciptakan disharmoni dengan menyebarkan sentimen identitas, apalagi kaitannya dengan hubungan antarumat beragama.

 

Terkait dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial yakni konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.

 

ā€œYang baik belum tentu benar, yang benar belum tentu bermanfaat, yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik dan tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik,ā€ kata Bendahara Umum PWNU Lampung ini.

 

Terkait dengan belajar agama pun, Kakanwil mengingatkan untuk belajar ilmu agama dengan baik sehingga mampu menerapkan sikap moderat dalam beragama. Ia mengingatkan masyarakat belajar agama dari pihak yang otoritatif dalam bidangnya sehingga tidak memiliki paham yang tidak dibenarkan dalam agama.

 

ā€œJadikan Google dan dunia maya sebagai washilah (alat) bukan sebagai ghayah (tujuan),ā€ pungkasnya.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aiz Luthfi