Nasional

Bukan Cuma Presiden, Hina Gubernur Juga Bisa Dihukum 3 Tahun Penjara

Kam, 15 Desember 2022 | 21:00 WIB

Bukan Cuma Presiden, Hina Gubernur Juga Bisa Dihukum 3 Tahun Penjara

Definsi tindakan menghina dalam KUHP dinilai sangatlah abstrak, sehingga berpotensi menjadi pasal karet yang dapat membahayakan setiap orang, terutama berbahaya terhadap kebebasan media/pers. (Foto: ilustrasi/freepik)

Jakarta, NU Online
Setelah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR, Selasa (13/12/2022) lalu, KUHP hingga kini masih terus mendapat sorotan negatif dari publik. Sorotan hingga kritik tajam yang dilayangkan tak lain karena keberadaan pasal-pasal yang dinilai bakal banyak memudaratkan rakyat. 


Contohnnya, pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara yang diatur dalam Pasal 240 KUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan, ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.


Yang dimaksud dengan pemerintah dalam Pasal 240 mencakup Presiden, Wakil Presiden, dan para menterinya, sedangkan lembaga negara mencakup DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).


Namun, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung menerangkan bahwa pemerintah yang dimaksud juga memiliki cakupan lebih luas hingga pemerintah daerah. 


"Kenapa pasal itu disebut bermasalah, sebab objek dalam pasal itu mencakup pemerintahan dari pusat sampai daerah, seperti gubernur, bupati, camat, dan lurah," terangnya, Kamis (15/12/2022).


Sementara, Pasal 240 itu memiliki sifat multitafsir. Definsi tindakan menghina dalam KUHP menurutnya sangatlah abstrak, sehingga berpotensi menjadi pasal karet yang dapat membahayakan setiap orang, terutama berbahaya terhadap kebebasan media/pers.


"Jadi, kalau kita mengkritik atau memberitakan pejabat korupsi lalu dia tersinggung dan merasa terhina, maka pejabat tersebut dapat menggunakan pasal ini untuk memidanakan si pembuat berita," jelas Erick. 


Berikut adalah pasalnya, sebagaimana dikutip dari Draft Final RUU KUHP 6 Desember 2022:


I. Penghinaan terhadap pemerintah
Pasal 240

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 240:
Yang dimaksud dengan "keonaran" adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

II. Penghinaan terhadap kekuasaan umum
Pasal 353

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.


Penjelasan Pasal 353 ayat (1):
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.


Pasal 354
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan