Cegah Haji Ilegal, Pemerintah Saudi dan RI Tegaskan Tak Ada Visa Selain Visa Haji
NU Online · Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief saat jumpa pers usai melepas petugas haji PPIH Arab Saudi, Senin (28/4/2025) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. (Foto: NU Online/Patoni)
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah Arab Saudi meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal Ini Kementerian Agama (Kemenag) RI ikut aktif mencegah adanya praktik haji ilegal. Kemenag diminta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan resmi pemerintah saat akan berangkat ibadah haji.
"Dua hari lalu saya dikontak oleh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Saudi Arabia, melalui pesan yang langsung saya terima secara pribadi, bahwa pemerintah Indonesia diminta ikut berpartisipasi, menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief, usai melepas keberangkatan ke tanah suci petugas haji 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jaktim Senin (28/04/25).
Pesan dari pemerintah Arab Saudi itu, kata Hilman, juga menyebut bahwa ada banyak orang yang menjadi korban penipuan. Mereka tertipu karena terlena bujuk rayu untuk bisa mudah berangkat ke Tanah Suci.
"Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana, visanya sudah dikeluarkan padahal bukan visa haji," tambah Hilman.
Hilman mewanti-wanti, jangan sampai hal serupa menimpa calon jamaah haji di tanah air. Ia mengatakan, Kerajaan Arab Saudi serius ingin menunjukkan layanan terbaik haji pada tahun ini.
"Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya, karena itu untuk menunjukkan compliance, tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di tanah air dan di tanah suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji," tandasnya.
Kasus jamaah haji ilegal terus menjadi perhatian serius Kementerian Agama RI karena hampir terjadi saban tahun. Langkah pencegahan dilakukan secara bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Di antaranya, aturan penyelenggaraan ibadah haji terus diperketat setiap tahunnya untuk mencegah terjadinya keberangkatan haji ilegal tanpa prosedur resmi.
Baik Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sepakat bahwa ibadah haji tanpa jalur dan izin resmi adalah dilarang. Arab Saudi bahkan menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar mulai dari hukuman penjara, deportasi, hingga denda yang mencapai 50 ribu riyal atau setara Rp224 juta.
Terpopuler
1
Air Irigasi Dipakai Memandikan Babi: Apakah Sawah dan Hasil Panen Jadi Najis?
2
Bill Gates Pilih Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC, Ketua LK PBNU: Ini Dilema Sekaligus Momentum Introspeksi
3
Rais Aam PBNU Tekankan Pentingnya Dalil dan Tafakkur untuk Menaikkan Derajat Keimanan
4
Cegah Kepadatan dan Jamaah Tersesat, Sektor Bir Ali Siapkan Skema Singgah
5
55 Dapur Sajikan Menu Nusantara untuk Jamaah Haji Indonesia Selama di Makkah
6
Senyum Jamaah Haji Embarkasi Lombok Tiba di Makkah
Terkini
Lihat Semua