Cegah Haji Ilegal, Pemerintah Saudi dan RI Tegaskan Tak Ada Visa Selain Visa Haji
NU Online · Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief saat jumpa pers usai melepas petugas haji PPIH Arab Saudi, Senin (28/4/2025) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. (Foto: NU Online/Patoni)
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah Arab Saudi meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal Ini Kementerian Agama (Kemenag) RI ikut aktif mencegah adanya praktik haji ilegal. Kemenag diminta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan resmi pemerintah saat akan berangkat ibadah haji.
"Dua hari lalu saya dikontak oleh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Saudi Arabia, melalui pesan yang langsung saya terima secara pribadi, bahwa pemerintah Indonesia diminta ikut berpartisipasi, menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief, usai melepas keberangkatan ke tanah suci petugas haji 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jaktim Senin (28/04/25).
Pesan dari pemerintah Arab Saudi itu, kata Hilman, juga menyebut bahwa ada banyak orang yang menjadi korban penipuan. Mereka tertipu karena terlena bujuk rayu untuk bisa mudah berangkat ke Tanah Suci.
"Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana, visanya sudah dikeluarkan padahal bukan visa haji," tambah Hilman.
Hilman mewanti-wanti, jangan sampai hal serupa menimpa calon jamaah haji di tanah air. Ia mengatakan, Kerajaan Arab Saudi serius ingin menunjukkan layanan terbaik haji pada tahun ini.
"Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya, karena itu untuk menunjukkan compliance, tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di tanah air dan di tanah suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji," tandasnya.
Kasus jamaah haji ilegal terus menjadi perhatian serius Kementerian Agama RI karena hampir terjadi saban tahun. Langkah pencegahan dilakukan secara bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Di antaranya, aturan penyelenggaraan ibadah haji terus diperketat setiap tahunnya untuk mencegah terjadinya keberangkatan haji ilegal tanpa prosedur resmi.
Baik Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sepakat bahwa ibadah haji tanpa jalur dan izin resmi adalah dilarang. Arab Saudi bahkan menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar mulai dari hukuman penjara, deportasi, hingga denda yang mencapai 50 ribu riyal atau setara Rp224 juta.
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
6
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
Terkini
Lihat Semua