Nasional

Cegah Kekerasan Seksual, Kementerian Agama Segera Terbitkan Regulasi

Ahad, 3 Juli 2022 | 15:30 WIB

Cegah Kekerasan Seksual, Kementerian Agama Segera Terbitkan Regulasi

Ilustrasi: Kasus kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan terus terjadi di mana pun peristiwanya. (Foto: Al-Arabiya)

Jakarta, NU Online
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengungkapkan bahwa Kementerian Agama saat ini tengah menggodok regulasi untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan. Regulasi berbentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) ini sudah masuk tahap harmonisasi antara Kementerian/Lembaga terkait.


"Alhamdulillah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L," terang Waryono dikutip dari laman Kemenag Sabtu (2/7/2022).


Regulasi atau aturan ini, lanjutnya, akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.


PMA ini dinanti-nanti di tengah masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya Waryono, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi di mana pun peristiwanya. 


"Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di Lembaga pendidikan keagamaan," tegasnya.


Peran orang tua dan keterbukaan lembaga

Dalam masalah ini, Waryono mengajak semua pihak terkait untuk memberikan perhatian serius agar kejadian ini tidak terulang kembali. Termasuk peran orang tua juga sangat penting dengan menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah. 


Lembaga pendidikan keagamaan pun menurutnya juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlebih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan.


"Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya," imbaunya. 


Kemenag tetap akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Kemenag juga akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap lembaga yang terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual. 


"Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang," tegasnya.


Kemenag juga akan memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan