Demi Mutu Pendidikan, Kemenag Akan Cabut Izin hingga Penanganan Khusus Universitas Bermasalah
NU Online · Kamis, 7 Maret 2024 | 11:06 WIB

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ahmad Zainul Hamdi (kedua dari kiri) saat membuka kegiatan Koordinasi Regulasi di Serpong, Rabu (6/3/2024) (Foto: Haekal Attar/NU Online)
Haekal Attar
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ahmad Zainul Hamdi menegaskan, Kementerian Agama RI wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
“Pasca terbitnya Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2023 oleh BAN PT, kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara ilegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” katanya saat membuka kegiatan Koordinasi Regulasi di Serpong, Rabu (6/3/2024) lalu.
Akademisi yang akrab disapa Prof. Inung tersebut menjelaskan bahwa PTKIS yang telah terdaftar akan diberikan perawatan atau penanganan khusus agar memenuhi syarat untuk mendapatkan akreditasi A atau prestasi terbaik. Hal ini menunjukkan bahwa kampus tersebut telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas yang tinggi dalam pendidikan dan penelitian.
"Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup; daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Prof. Inung.
Prof. Inung berpendapat bahwa universitas perlu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan yang senantiasa berubah dan berbenah untuk kemajuan universitas itu sendiri.
"Sebagai Lembaga Pendidikan harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada, namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional, maupun internasional," ujarnya.
Selain itu, Prof. Inung juga menyampaikan bahwa Kemenag juga mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian internasional dan publikasi internasional.
“Tentu saja kampus yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Terpopuler
1
Niat Puasa Arafah untuk Kamis, 5 Juni 2025, Raih Keutamaan Dihapus Dosa
2
Laksanakan Puasa Tarwiyah Lusa, Berikut Dalil, Niat, dan Faedahnya
3
Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bolehkah?
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
Terkini
Lihat Semua