Nasional

F-Buminu Sarbumusi Minta BP2MI Panggil PT Al Zubara untuk Kembalikan Hak PMI di Inggris

Sel, 21 Februari 2023 | 08:00 WIB

F-Buminu Sarbumusi Minta BP2MI Panggil PT Al Zubara untuk Kembalikan Hak PMI di Inggris

Logo Sarbumusi. (Foto: Dok NU Online)

Jakarta, NU Online

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Fededasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menawarkan solusi agar ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa menyelesaikan masalah mengenai penempatan kerja di Inggris. 


Ketua DPP Bidang Advokasi F-Buminu Sarbumusi meminta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, sebagai pelaksana kebijakan pelindung PMI, segera memanggil pihak PT Al Zubara agar memenuhi tanggung jawabnya.


Abdul Rahim pun meminta PT Al Zubara untuk menanggung seluruh biaya atau mengembalikan hak-hak PMI sebagaimana Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020.


"Kemudian BP2MI memfasilitasi keberangkatan kawan-kawan 1400 PMI untuk kerja kembali ke UK," jelas Abdul Rahim kepada NU Online, di Jakarta, Senin (20/2/2023).


Hal itu, kata Abdul Rahim, merupakan pelaksanaan tugas kepala BP2MI sebagai pelaksana kebijakan demi.melayani, melindungi, dan memenuhi hak PMI sesuai perintah Pasal 47 huruf a angka 1 dan angka 5 UU Nomor 18 Tahun 2017.

 
"Kalau merujuk Pasal 47 UU Nomor 18 Tahun 2017 itu adalah jelas BP2MI tidak perlu mengurus izin sebagai Gangmaster dari otoritas Inggris GLAA," kata Abdul Rahim.


Melalui cara itulah, Abdul Rahim mengatakan bahwa ribuan PMI yang difasilitasi oleh kepala BP2MI tersebut dapat langsung akses pendaftaran ke salah satu operator agensi Inggris yang memiliki izin sebagai sponsor dari imigrasi Inggris.


"Solusi yang saya tawarkan itu sesuai dengan aturan hukum Indonesia, tidak melanggar hukum Inggris, dan lebih realistis atau bisa lebih cepat. Tinggal mencari agensi Inggris berlisensi yang mau menempatkan PMI ke pertanian Inggris," jelas Abdul Rahim.


PMI bisa tuntut ganti rugi
Abdul Rahim menjelaskan, status hukum AG Recruitment atas nama Direktur Douglas Amesz adalah pemberi kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Penempatan antara PT Al Zubara Manpower Indonesia dengan PMI. 


Artinya, kata Abdul Rahim, secara hukum pihak PT Al Zubara sudah wanprestasi atau ingkar janji. Hal ini menimbulkan konsekuensi seluruh PMI yang sudah pulang tidak dapat diberangkatkan lagi oleh PT Al Zubara melalui AG Recruitment.


"Sehingga seluruh PMI secara hukum dapat menuntut ganti rugi kepada PT Al Zubara dan AG Recruitment," tegasnya.


Selain itu, 1450 PMI juga dapat mengajukan tuntutan atau gugatan ganti rugi untuk mengembalikan biaya-biaya untuk layanan pencairan kerja (job findings fee) kepada AG Recruitment berdasarkan hukum Inggris. 


"Begitu juga PT Al Zubara yang dapat dituntut agar mengembalikan kelebihan biaya penempatan yang melanggar hukum Indonesia," tuturnya. 


Hukum Inggris dan Indonesia
Menurut Abdul Rahim, penempatan PMI pertanian musiman ke Inggris ini menjadi kacau karena masih baru dan tergesa-gesa ingin menempatkan ribuan PMI. Namun, pihak agensi Inggris dan Indonesia tidak mengindahkan aturan hukum Inggris dan aturan hukum Indonesia.


Di samping itu, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan BP2MI juga belum siap dan sempat belajar terkait isu hukum penempatan PMI pertanian musiman Inggris yang tergolong rentan eksploitasi. 


"Celakanya lagi, BP2MI malah melanggar Peraturan BP2MI sendiri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI," tegas Abdul Rahim.


Ia menuturkan, untuk dapat melakukan penempatan ke Inggris tahun ini tentu harus sesuai aturan hukum Inggris dan Indonesia. Masalahnya, Imigrasi Inggris sudah mencabut izin sponsor AG Recruitment karena lebih 3 persen PMI overstay. 


"Ini menjadi catatan buruk di Imigrasi Inggris dan membuat khawatir Agensi Inggris yang lain bila mau merekrut dari Indonesia untuk ditempatkan ke Inggris," kata Abdul Rahim.


Faktanya, hingga kini belum ada PT Indonesia yang memiliki lisensi atau izin sebagai Gangmaster dari otoritas Inggris bernama Gangmasters and Labour Abuse Authority atau GLAA untuk merekrut dan memasok PMI ke pertanian Inggris.


Kewajiban hukum PT Al Zubara
Abdul Rahim kembali menegaskan bahwa PT Al Zubara memiliki kewajiban hukum, yakni menyelesaikan masalah akibat telah dicabutnya izin AG Recruitment. PT Al  Zubara juga tidak bisa lagi secara langsung menempatkan 1.400 PMI ke Inggris.


Karena itu, sudah menjadi tugas dari BP2MI untuk memfasilitasi 1450 PMI untuk kembali bekerja di Inggris dengan dengan tetap mengacu ketentuan Pasal 52 ayat 1 huruf c dan Pasal 30 UU Nomor 18 Tahun 2017 juncto Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020. 


Dengan demikian, tugas BP2MI adalah memfasilitasi penempatan PMI, sedangkan tanggung jawab hukum PT Al Zubara membayar biaya penempatan karena PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Solusi dengan BP2MI yang memfasilitasi penempatan 1450 PMI sesuai hukum Indonesia dan selaras dengan hukum Inggris.


Namun, apabila BP2MI memfasilitasi penempatan PMI dengan membebankan biaya penempatan seperti biaya visa, tiket pergi, dan tiket pulang kepada PMI, maka berarti BP2MI melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 juncto Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan