Nasional

Fatayat NU Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Santri di Kediri, Pastikan Keadilan Ditegakkan

Jum, 1 Maret 2024 | 11:00 WIB

Fatayat NU Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Santri di Kediri, Pastikan Keadilan Ditegakkan

Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah mengecam keras kasus kekerasan santri di Kediri. (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, NU Online

Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mengecam keras kasus kekerasan berujung maut yang menimpa seorang santri berinisial BM (14) di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.


Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah menilai kekerasan berujung maut tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai perdamaian yang menjadi ajaran utama dalam Islam.


"Fatayat Nahdlatul Ulama merasa prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada korban dan keluarganya. Insiden tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan ajaran agama Islam yang mengutamakan kasih sayang dan perdamaian," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Jumat (1/3/2024).


Fatayat NU mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, serta menindak pelaku kekerasan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan perspektif korban serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal," ujar dia.


Margaret juga menekankan pimpinan atau pengasuh pesantren berkomitmen untuk bertanggung jawab membentuk mekanisme perlindungan terhadap santri dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pesantren. 


"Pimpinan pesantren bertanggung jawab atas terselenggaranya lingkungan pondok pesantren yang ramah anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait," tutur dia.


Selain itu, Fatayat juga meminta adanya kebijakan peninjauan ulang atau pencabutan terhadap izin operasional terhadap pondok pesantren yang tercatat memiliki rekam kejadian kekerasan secara sistematis yang tidak diselesaikan.


"Tindakan tersebut harus diambil sebagai langkah terakhir setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan berdasarkan pertimbangan yang matang demi melindungi hak dan keselamatan para santri," tutur Margaret.


Fatayat NU berharap, kasus kekerasan terhadap santri di pesantren tersebut dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Kejadian tragis tersebut, sambungnya, menjadi pukulan keras sekaligus pelajaran bagi semua pihak sebagai upaya preventif kasus serupa terjadi di masa mendatang.


Seperti diketahui, bocah berinisial BM (14), asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi meninggal dunia akibat tindak kekerasan. ​


Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat santri terduga pelaku kekerasan di pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Empat tersangka itu yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.


Berdasarkan laporan, polisi menyebut kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang. Polisi menduga, terjadi kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.