Nasional

Gelar Halaqah Fiqih Peradaban, LBM PBNU Bahas Hukum Vaksin Kanker Serviks

Rab, 27 Desember 2023 | 16:00 WIB

Gelar Halaqah Fiqih Peradaban, LBM PBNU Bahas Hukum Vaksin Kanker Serviks

Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar LBM PBNU di Gedung PBNU, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul ulama (LBM PBNU) menggelar Halaqah Fiqih Peradaban bertema Ijtihad Ulama NU dalam Bidang Sosial dan Politik dengan membahas hukum vaksinasi untuk pencegahan kanker serviks, di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (27/12/2023).


Halaqah Fiqih Peradaban itu dibuka oleh Katib Syuriyah PBNU KH Faiz Syukron Makmun. Ia menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban dasar para ulama adalah untuk membaca dan memahami segala hal yang dihasilkan oleh peradaban manusia.


"Tema besarnya itu halaqah fiqih peradaban. Fiqih itu secara umum al-fahmu, memahami, maka tugas para ulama itu kewajiban dasarnya membaca apapun yang dilahirkan oleh peradaban manusia," katanya.


Gus Faiz menyoroti bagian dari peradaban manusia yang terkait dengan kemajuan teknologi, khususnya dalam ilmu kesehatan. 


"Hari ini, kita menyaksikan kemajuan di bidang ilmu kesehatan, di mana teknologi kesehatan menghasilkan obat-obatan dan vaksin yang telah menghilangkan banyak penyakit. Sebagai contoh, di Jakarta, kita sudah jarang melihat orang sakit mata secara masif," ungkapnya.


Menurut Gus Faiz, perkembangan ilmu pengetahuan memerlukan respons dari para agamawan atau fuqaha. Para ulama diimbau untuk memahami dan menanggapi kemajuan ini dengan bijak, sehingga pemahaman agama dapat mengakomodasi perubahan zaman.


"Kemajuan ilmu pengetahuan ini oleh para agamawan atau fuqaha harus direspons agar kita bisa mengetahui secara detail," tuturnya.


Wakil Sekretaris LBM PBNU Alhafiz Kurniawan mengatakan, forum halaqah dirancang untuk membahas secara mendalam ancaman kanker serviks dan mengeksplorasi aspek hukum vaksinasi dari penyakit terkait.


"Forum ini didesain untuk berkontribusi pada masalah-masalah yang hadir di tengah kita, terutama berkaitan dengan ancaman kanker serviks. Bagaimana nanti terkait hukum vaksinasinya,” kata Hafiz.


Walaupun sudah ada pembahasan sebelumnya mengenai hukum vaksinasi dalam konteks puasa, Hafiz menjelaskan bahwa vaksinasi untuk pencegahan kanker serviks memerlukan tinjauan yang lebih mendalam.


"Meskipun kita LBM dan PBNU sudah membahas hukum vaksinasi kaitannya dengan puasa, tapi vaksinasi berkaitan dengan pencegahan kanker serviks ini kajian tersendiri sehingga perlu mengadakan forum ini," jabar Hafiz. 


Menyoroti kasus kanker serviks, Hafiz menyampaikan angka yang mengkhawatirkan dengan 36 ribu kasus baru dan 21 ribu di antaranya mengalami kematian akibat penyakit tersebut. Hal ini menjadi panggilan untuk pemuka agama untuk merumuskan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kesehatan ini.


"Kasus terkait serviks ini sudah lama dan kita disodorkan angka yang begitu fantastis dari 36 ribu yang terdiagnosa dan 21 ribu pengidap itu meninggal karena kanker serviks tersebut. Ini patut menjadi perhatian dari kalangan pemuka agama untuk mengeluarkan hukum-hukum terkait ini," pungkasnya.