Nasional

Gusdurian Tolak Penundaan Pemilu karena Melanggar Konstitusi

Sab, 11 Maret 2023 | 22:45 WIB

Gusdurian Tolak Penundaan Pemilu karena Melanggar Konstitusi

Logo Jaringan Gusdurian. (Foto: dok NU Online)

Jakarta, NU Online

Jaringan Gusdurian secara tegas menyatakan menolak isu penundaan pemilihan umum (Pemilu) yang beberapa waktu lalu heboh menjadi perbincangan publik.


Pernyataan Gusdurian itu adalah respons terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan kontroversi yakni mengubah jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 2024 menjadi tahun 2025. Putusan tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima karena tak lolos verifikasi sebagai partai politik. 


Gusdurian berpandangan bahwa putusan Majelis Hakim PN Jakpus itu menegaskan kekhawatiran berbagai pihak terkait wacana yang berembus dalam beberapa tahun belakang, yaitu skenario perubahan konstitusi dengan memperbolehkan masa pemerintahan menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu.


Presiden RI Joko Widodo yang sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk kembali maju. Namun di sisi lain, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan selalu muncul ke permukaan.


Untuk itulah Jaringan Gusdurian mengeluarkan pernyataan sikap untuk merespons isu penundaan Pemilu. Pernyataan ini dikeluarkan di Yogyakarta, tertanda Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid, pada Sabtu (11/3/2023).


Di dalam pernyataannya, Alissa menegaskan bahwa Gusdurian berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024 sebagai ajang bagi rakyat menggunakan hak politiknya dalam memilih calon pemimpinnya, secara jujur dan adil. Hal ini sebagaimana rekomendasi Temu Nasional (Tunas) Gusduurian di Surabaya pada Oktober 2022. 


Berikut ini beberapa poin pernyataan sikap Jaringan Gusdurian yang diterima NU Online, Sabtu (11/3/2023) malam:

  1. Menolak penundaan pemilu karena hal itu melanggar konstitusi di pasal 22E UUD 1945 dan melanggar hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap lima tahun
  2. Meminta pemerintah dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku dan memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi
  3. Meminta kepada elite politik, tokoh publik, dan masyarakat secara umum untuk tidak mewacanakan penundaan pemilu
  4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawasi setiap tahapan agar terselenggara Pemilu yang berkualitas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang sehat. 


"Sebagai murid ideologis Gus Dur, Jaringan Gusdurian berkomitmen melanjutkan salah satu warisan Gus Dur yaitu memperjuangkan amanat konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara," tegas Alissa dalam pernyataan sikap Gusdurian itu.


Alissa juga menegaskan bahwa Pemilu merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi pelaksanaannya sesuai ketentuan. 


"Mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu sama saja dengan mencederai konstitusi," kata Alissa.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan