Nasional

Habib Luthfi dan Tugasnya sebagai Wantimpres

Sab, 14 Desember 2019 | 01:50 WIB

Habib Luthfi dan Tugasnya sebagai Wantimpres

Presiden Joko Widodo menyalami Habib Luthfi bin Yahya usai melantiknya sebagai Anggota Wantimpres, Jumat (13/12) di Istana Negara Jakarta. (Foto: Setneg)

Jakarta, NU Online
Rais ‘Aam Idarah Aliyah Jami’yah Ahlit Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN) Habib Luthfi bin Yahya telah resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024. Habib Luthfi dilantik bersama delapan anggota Wantimpres lainnya, Jumat (13/12) di Istana Negara Jakarta.

Ulama kharismatik asal Pekalongan, Jawa Tengah yang aktif menggerakkan spirit persatuan, bela negara, dan cinta tanah air melalui Majelis Dzikir Kanzus Sholawat-nya ini mempunyai tugas yang berkaitan langsung dengan kebijakan-kebijakan Presiden.

Wantimpres merupakan dewan pertimbangan yang tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 yang menjadi dasar hukum pembentukan Wantimpres. Regulasi itu menyebut sejumlah tugas dan fungsi lembaga dengan fasilitas setara menteri itu.

Tugas dan fungsi tersebut diatur dalam pasal 4, antara lain: memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

"Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden," bunyi pasal 4 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2006 dikutip NU Online, Sabtu (14/12).

Dalam menyampaikan nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Berikut ini tugas dan fungsi Wantimpres menurut UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres:

Pasal 4

(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Pasal 5

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
 
Pasal 6

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden atas permintaan Presiden dapat:

a. mengikuti sidang kabinet;
b. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jumat kemarin. Mereka berasal dari kalangan politikus, pengusaha, hingga ulama.

Berikut ini daftar nama Wantimpres periode 2019-2024:

1. Habib Luthfi bin Yahya (Ulama)
2. Wiranto (eks Menko Polhukam)
3. Arifin Panigoro (pengusaha)
4. Agung Laksono (Golkar)
5. Putri Kuswisnu Wardani (pengusaha)
6. Dato Sri Tahir (pengusaha)
7. M Mardiono (PPP/pengusaha)
8. Sidharto Danusubroto (PDIP)
9. Soekarwo (eks Gubernur Jatim)

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon