Nasional

Habib Muhammad Jelaskan Hukum Mentalqin Jenazah yang Belum Baligh

Rab, 4 Januari 2023 | 16:30 WIB

Habib Muhammad Jelaskan Hukum Mentalqin Jenazah yang Belum Baligh

Habib Muhammad bin Farid Al-Muthohar dalam tayangan YouTube NU Online, Selasa (3/12/2022). (Foto: YouTube NU Online)

Jakarta, NU Online
Bagi jenazah Muslim saat dikuburkan biasanya diperdengarkan kalimat-kalimat tertentu. Hal tersebut telah menjadi tradisi turun temurun masyarakat. Habib Muhammad bin Farid Al-Muthohar turut menyoroti perihal talqin mayit untuk jenazah yang belum baligh.


“Kalau belum baligh (masih kecil) karena seorang anak dianggap tidak mendapat fitnah kubur maka hal tersebut menjadi berbeda pendapat dalam menghukuminya,” kata Habib Muhammad dalam tayangan YouTube NU Online, Selasa (3/12/2022).


Ia menambahkan, ada yang berpendapat dengan hadits bahwa dahulu ketika putra Rasulullah saw yaitu Ibrahim meninggal masih kecil kemudian ditalqin langsung oleh Rasulullah saw. Jika ada yang berpendapat anak kecil yang meninggal ditalqin juga berarti bersandar pada hadits tersebut.


Habib Muthohar menjelaskan bahwa orang yang mentalqin letaknya berada di samping kepala mayit, dan tidak harus menggunakan bahasa Arab. Talqin dilakukan setelah jenazah dimakamkan. Meskipun dalil tersebut dianggap dhoif namun ada pendukung-pendukung hadis shohih yang dapat memperkuat.


“Orang yang mentalqin mayit adalah yang sholih dan ahli agama, jika ada kerabatnya yang lebih sholih dan ahli agama maka lebih afdhal. Jika tidak ada kerabatnya yang demikian maka bisa dengan kiai setempat, habaib atau ulama setempat,” tandasnya.


Dalam artikel yang telah diterbitkan NU Online berjudul Hukum Talqin Mayit Menurut Mazhab Empat bahwa sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menyebutkan:


   وَإِنَّمَا لَا يُنْهَى عَنِ التَّلْقِينِ بَعْدَ الدَّفْنِ، لِأَنَّهُ لَا ضَرَرَ فِيهِ، بَلْ نَفْعٌ، فَإِنَّ الْمَيِّتَ يَسْتَأْنِسُ بِالذِّكْرِ


Artinya: “Sesungguhnya tidak dilarang mentalqin mayit setelah dikubur hanyalah karena tidak ada kemadharatan di dalamnya, bahkan terdapat manfaat. Sebab, mayit memperoleh manfaat dari pemberitahuan tersebut” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Hasyiyah Raddul Mukhtar Ala Ad-Durril Muhtar, juz 2, h. 205).


Talqin dimaknai dengan mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan secara istilah, talqin adalah mengajar dan mengingatkan kembali kepada mayit (orang meninggal dunia) yang baru saja dikubur dengan kalimat-kalimat tertentu.


Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori