Nasional

Hadiri Kongres Muslimah Indonesia, Wapres Minta Kampanyekan Larangan Pernikahan Dini

Sel, 20 Desember 2022 | 11:45 WIB

Hadiri Kongres Muslimah Indonesia, Wapres Minta Kampanyekan Larangan Pernikahan Dini

Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin menghadiri Kongres Ke-3 Muslimah Indonesia di Hotel Sari Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (19/12/2022) malam. (Foto: BPMI Setwapres).

Jakarta, NU Online
Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin menghadiri Kongres Ke-3 Muslimah Indonesia di Hotel Sari Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (19/12/2022) malam.

 

Pada kesempatan itu, Kiai Ma'ruf mengharapkan agar Kongres Muslimah Indonesia dapat menerlurkan rekomendasi dan solusi bagi isu-isu perempuan dan Muslimah Indonesia.

 

Wapres kemudian menyampaikan beberapa pesan kepada Muslimah Indonesia. Ia mengingatkan soal pentingnya pendekatan agama dalam pendewasaan usia perkawinan sehingga angka pernikahan usia dini dapat ditekan.

 

“Muslimah Indonesia agar giat mengampanyekan larangan perkawinan anak terlalu dini,” ucap salah seorang Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.

 

Menurut Wapres, kaum perempuan berperan besar dalam kemajuan bangsa, tak terkecuali di masa pandemi Covid-19. Wabah yang melanda seluruh dunia ini menjadi ajang bagi para perempuan dalam menunjukkan kekuatan dan kontribusinya di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

 

Tak lupa, Wapres pun berharap agar organisasi sayap Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini ikut andil dalam upaya memperbaiki akses serta kualitas kesehatan bagi ibu, anak, dan remaja.

 

Sebab perempuan memiliki peran penting dalam penurunan angka stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Tanah Air.

 

“Peranan perempuan sangat dibutuhkan dalam mengakselerasi perbaikan nutrisi keluarga dan gizi anak-anak,” ungkap Wapres.

 

Lebih jauh, Kiai Ma'ruf berpesan agar para perempuan dapat meningkatkan pendidikan dan pengetahuannya. Karena pendidikan dan pengetahuan itu akan berdampak pada laju perekonomian negara melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

 

“Muslimah Indonesia terus aktif dalam mengakselerasi peningkatan kualitas dan jenjang pendidikan perempuan Indonesia,” terang Wapres.

 

Ia juga meminta para perempuan dapat mengakselerasi kualitas hidup pribadinya serta ketahanan keluarga melalui keterampilan.

 

“Muslimah Indonesia agar dapat meningkatkan keterampilan perempuan, baik perempuan bekerja maupun ibu rumah tangga,” tutur Wapres.

 

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Islam Amany Lubis menyampaikan pentingnya penguatan kemitraan pemberdayaan perempuan sebagai sarana peningkatan kepekaan masyarakat terhadap beragam permasalahan perempuan, baik di tingkat nasional maupun global.

 

“Perlu kita perkuat kemitraan untuk pemberdayaan perempuan, tidak hanya Indonesia tapi juga dunia. Kongres (Muslimah Indonesia) ini akan menguatkan wawasan kita tentang permasalahan perempuan di Indonesia juga tentang permasalahan perempuan di dunia,” ujar Amany.

 

Angka Pernikahan Dini di Indonesia
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2022 Komnas Perempuan mencatat ada 59.709 pernikahan dini atau kasus dispensasi pernikahan dikabulkan oleh Pengadilan Agama sepanjang 2021.

 

Dispensasi kawin artinya keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dispensasi ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Pengabulan permohonan dispensasi kawin cenderung sangat mudah karena alasan definisi situasi mendesak seperti anak perempuan telah hamil.

 

Alasan lain karena anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, serta anak dan pasangannya sudah saling mencintai. Ada juga anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial atau untuk menghindari zina.

 

Lalu ada kemungkinan anak sedemikian terpapar oleh gawai sehingga lebih cepat merespons berbagai informasi yang mungkin belum dipahami efek samping dari aktivitas seksual, yang menyebabkan terjadinya ‘kehamilan tidak diinginkan’ sehingga harus mengajukan dispensasi kawin.

 

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa kemungkinan belum meratanya program terkait pemahaman tentang hak seksual dan kesehatan reproduksi komprehensif yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi remaja di negara ini.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi