Nasional

Harga Hewan Kurban Naik di Masa PPKM Darurat

Kam, 8 Juli 2021 | 13:00 WIB

Harga Hewan Kurban Naik di Masa PPKM Darurat

Daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat ditaruh dalam wadah berbahan alami untuk mengurangi penggunaan plastik. (Foto: Dok NU Online)

Jakarta, NU Online
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mempengaruhi ketersediaan stok hewan kurban menjelang Idul Adha. Pedagang hewan kurban di Subang Jawa Barat, Ahmad Yusuf, mengeluhkan naiknya harga hewan kurban.

 

Menurut Ahmad Yusuf, adanya aturan pengiriman yang ketat pun membuat harga sapi naik hingga 2 juta rupiah per ekor. Dibandingkan tahun lalu, tahun ini harga sapi jenis Bali juga meningkat, yang tadinya 60.000 per kilogram menjadi 61.000 per kilogram. 

 

Yusuf mengatakan, kenaikan harga hewan kurban ini dikarenakan biaya transportasi Laut Bali yang naik menjadi Rp12 juta untuk pengangkutan per 20 ekor sapi. "Semenjak PPKM biaya pengiriman kerasa banget melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya," kata Yusuf saat dihubungi NU Online, Kamis (8/7).

 

Ditambah lagi, lanjut dia, biaya tes PCR Covid-19 bagi anak buah kapal (ABK) dan penumpang kapal yang harus dikeluarkan untuk melanjutkan pengiriman melalui jalur laut.

 

"Pandemi ini memang menjadi alasan para peternak. Jadi, mau enggak mau kita harus mengeluarkan biaya tambahan," terang Yusuf. 

 

Kendati demikian, menurut Yusuf, penjualan hewan kurban tetap stabil. Hal itu tampak dari banyaknya permintaan yang dipesan menjelang Hari Raya Idul Adha. "Alhamdulillah penjualan tahun lalu hingga sekarang masih stabil di atas 150 ekor," terangnya. 

 

Di samping itu, ia menduga dibatalkannya pemberangkatan haji karena pandemi Covid-19 juga mempengaruhi kestabilan pada penjualan hewan kurban di sekitar tempat tinggalnya. Sebab, tidak sedikit dari pembeli adalah calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini. 

 

"Mungkin yang awalnya uang itu diperuntukkan untuk bekal berhaji, karena batal jadi dipakai untuk berkurban," tutur dia. 

 

Tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi 

Seiring dengan meningkatnya kembali kasus Covid-19 syarat penyembelihan hewan kurban diperketat. Saran Yusuf, hal yang paling diutamakan selain mematuhi protokol kesehatan adalah petugas penyembelih telah benar-benar memastikan tata cara penyembelihan sesuai dengan syariah Islam. 

 

Menurutnya, terdapat tiga syarat yang ditekankan pada saat penyembelihan. Pertama, mengikat hewan kurban dengan kuat untuk memudahkan proses penyembelihan. Kedua, alat menyembelih hewan kurban berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang. Ketiga, bersikap ihsan kepada binatang sembelihan dengan mempercepat gerakan waktu menyembelih. 

 

"Kesemuanya itu adalah syarat-syarat penyembelihan yang dikuatkan oleh Nabi Ismail As," jelas Alumni Santri Pondok Pesantren Al Hikamussalafiyah Cipulus, Purwakarta itu. 

 

Kontributor: Syifa Arrahmah 
Editor: Kendi Setiawan